TAFSIR AHKAM : al-Ma'idah : 38, 42, 58, 87 & 90




من أحكام السرقة

(Hukum Mencuri)

 

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.[1]

Penjelasan:

Mencuri adalah mengambil barang yang orang lain tanpa izin. Secara akal mencuri sudah diketahui dilarang, karena memang merugikan orang yang dicurinya itu. Begitu juga al-Qur’an. Al-Qur’an melarang untuk mencuri karena merugikan orang lain. Dan ini menjadi bukti bahwa Islam mengajarkan bagaimana hidup dengan kedamaian, kemaslahatan, juga tahu mana yang baik dan buruk bagi manusia. Al-Qur’an sudah melarang itu dari puluhan tahun sebelumnya.

Hukuman bagi pencuri dalam Islam adalah dengan dipotong tangannya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas. Bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan walaupun itu barang yang kecil dan murah, harus dipotong tangannya, berdasarkan keumuman ayat diatas.

Namun diperbolehkan mengambil barang tanpa izin, jika barang tersebut memang barang kita dan ada di orang lain, maka kita berhak untuk mengambilnya walaupun tanpa izin. Layaknya ayah membawa harta anaknya atau mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan.

Maka dalam konteks zaman sekarang, di Indonesia, karena sedikitnya hakim bahkan presiden pun tidak memberlakukan hukum ini. Jika barang tidak terlalu besar, banyak atau mahal, cukup dengan bertaubat kepada Allah Swt. dan mengembalikan harta yang dicuri tersebut. Namun jika besar, seperti Bank misalnya, maka serahkan kepada polisi dan dipenjara menurut ketentuan mereka.

 

من أحكام أهل الكتاب

(Hukum Ahli Kitab)

 

سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.[2]

 

Asbabunnuzul :

 Dari Jabir ibnu Abdullah yang telah mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina. Lalu penduduk Fadak menulis surat kepada orang Yahudi di Madinah untuk meminta mereka agar menanyakan hukumnya kepada Muhammad. Tetapi dengan pesan "jika dia (Nabi Saw.) memerintahkan untuk menghukum dera, maka terimalah hukum itu; tetapi jika dia memerintahkan untuk menegakkan hukum rajam, maka janganlah diterima". Kemudian mereka menanyakan hukum itu kepada Nabi Saw, Nabi Saw. bersabda, "Kirimkanlah kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalangan kalian." Lalu mereka mendatangkan seorang lelaki bermata juling —yang dikenal dengan nama Ibnu Suria— dan seorang lelaki Yahudi lainnya. Nabi Saw. berkata kepada mereka, "Kamu berdua adalah orang yang paling alim di antara orang-orang di belakangmu." Keduanya menjawab, "Memang kaum kami menjuluki kami demikian." Nabi Saw. bertanya, "Bukankah kamu memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terkandung hukum Allah?" Keduanya menjawab, "Memang benar." Nabi Saw. bersabda: Aku mau bertanya kepada kalian, demi Tuhan Yang telah membe­lah laut untuk Bani Israil, dan memberikan naungan awan kepada kalian, dan menyelamatkan kalian dari cengkeraman Fir'aun dan bala tentaranya, serta Dia telah menurunkan kepada Bani Israil manna dan salwa, apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam? Salah seorang dari mereka berdua berkata kepada yang lainnya, ''Engkau sama sekali belum pernah diminta dengan sebutan seperti itu." Akhirnya keduanya mengatakan, "Kami menjumpai bahwa memandang secara berulang-ulang merupakan perbuatan zina, berpelukan merupakan perbuatan zina, dan mencium merupakan perbuatan zina. Maka apabila ada empat orang mempersaksikan bahwa mereka telah melihat pelaku­nya memulai dan mengulangi perbuatannya (yakni naik turun alias ber­zina), sebagaimana seseorang memasukkan tusuk tutup botol celak ke dalam botol celak, maka sesungguhnya hukum rajam merupakan suatu keharusan (atas dirinya)." Nabi Saw. bersabda, "Itulah yang aku maksudkan." Lalu beliau memerintahkan agar pelakunya dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan turunlah firman-Nya:

فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

 

Penjelasan :

Ayat diatas adalah gambaran ciri-ciri orang Yahudi, yaitu selalu mendengar berita bohong (hoax) dan memakan makanan yang haram. Ayat diatas menggunakan kata سَمَّٰعُونَ  dan أَكَّٰلُونَ . Jika dalam ilmu nahwu kedua kalimat tersebut menggunakan shigah mubalaghah, yang menggambarkan bahwa adanya berlebihan. Maka orang Yahudi itu sangat suka menyebarkan berita bohong dan sangat suka memakan makanan yang haram.

Dijelaskan juga hukuman bagi mereka diayat selanjutnya, yaitu hukumi mereka, berpaling dari mereka, dan jika tidak membahayakan maka hukumi mereka dengan adil.

Maka jika ditanyakan dengan apa Nabi Saw. menghukum mereka?

Menurut Imam As-syafi’i : Bahwa mereka dihukum dengan Syariat Islam

Menurut Imam Malik dan Abu Hanafi : Mereka wajib dihukum dengan Syariat Musa As. Karena hal itu terjadi sebelum turunnya ayat tentang Hudud. Kedua Ulama ini berpendapat dengan QS. Al-Ma’idah : 44 dan QS. An-Nisa : 15

 

من أحكام الأذان

(Hukum Adzan)

 

وَإِذَا نَادَيۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوا وَلَعِباۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡم لَّا يَعۡقِلُونَ

Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti.[3]

Penjelasan :

Awal disyariatkannya Adzan ialah ketika para sahabat bingung bagaimana untuk memanggil orang-orang untuk shalat. Maka mereka bermusyawarah, ada yang berpendapat dengan menggunakan terompet, namu n sebagian mereka menolak karena tasyabuh pada kaum Yahudi. Ada yang berpendapat dengan menggunakan lonceng, namun sebagian mereka menolak, karena tasyabuh pada kaum Nasrani.

Adzan menurut bahasa diambil dari kata adzana yang artinya panggilan. Maka Adzan adalah suatu panggilan dengan lafadz-lafadz tertentu untuk memberi tahu bahwa sudah tiba waktunya Shalat. Adzan hanya ada untuk shalat wajib saja, tidak ada pada shalat sunnat.

Ketika Mendengar adzan, maka kita sebagai umat Muslim harus bersegera menjawab adzan tersebut dan memenuhinya. Sampai-sampai Rasul pernah mendengar keluhan orang dari buta bahwa dia tidak bisa memenuhi adzan, Namun Rasul tetap memerintahnya. Juga jika Rasul sedang berperang lalu dikumandangkannya Adzan, beliau memberhentikan dulu peperangan tersebut. Maka ini adalah beberapa tekanan dari Rasul bahwa Adzan harus dipenuhi.

Apakah Adzan wajib?

Menurut Imam as-Syafi’i : Sunnah Muakkadah. Karena adzan hanyalah syariat Rasulullah Saw. Mengumpulkan orang-orang untuk Shalat.

Menurut Imam Malik dan sebagian pengikut Syafiiyah : Fardhu ain diMasjid jami’ dan jika bukan diMasjid Jami’ mereka tidak mengetahui apakah wajib atau sunnah.

 

من أحكام الأيمان

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[4]

Asbabannuzul : Ibn abbas dan Ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sahabat yang mengharamkan makanan dan minuman yang lezat, shaum siang hari, dan tahajjud dimalam hari, maka turunlah ayat ini.

Dalam hadits lain : Dari Ibnu Abbas bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku apabila makan daging ini, maka berahiku terhadap wanita memuncak, dan sesungguhnya aku sekarang mengharamkan daging atas diriku.” Maka turunlah firman-Nya:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[5]

Penjelasan : Ayat diatas menjelaskan bahwa dilarangnya mengharamkan yang telah dihalalkan Allah Swt. Layaknya makanan yang halal, jika kita tidak suka jangan sampai mengharamkannya dan mencelanya. Karena Rasulullah Saw. pun Tidak pernah mencela makanan apalagi mengaharamkannya.

Ibadah ada waktunya, jangan sampai kita meninggalkan bersosialisasi dan hal yang halal lainnya, karena saking fokusnya terhadap ibadah.

 

من أحكام الأشربة

(Hukum Minuman)

 

ياأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡس مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.[6]

Asbabannuzul : Dulu Khamr (minuman keras) tidak dilarang. Para Sahabat pun sudah terbiasa dengan hal itu. Diturunkannya ayat larangan meminum khamr (minuman keras) adalah ketika Sahabat yang sudah meminum khamr kemudian ia shalat dan membaca surat Al-Kafirun, namun tidak beres-beres, terus memutar. Maka turunlah ayat larangan meminum khamr karena besar Madharatnya.

Penjelasan : Khamr atau minuman keras adalah minuman yang dibuat dari setiap perasan, baik itu perasan Anggur ataupun Madu. Dinamai Khamr karena menutupnya akal. Bagi peminumnya akan banyak efek sampingnya, seperti pusing dan lain-lain. Baik sedikit atau banyak tetap termasuk meminumnya.

Namun, jika minuman campuran tergantung niatnya, apakah memabukan atau tidak. Karena dahulu ada sahabat yang menanyakan hal itu, Rosul membolehkannya (asalkan tidak memabukan).

Ukuran yang tidak memabukan :

Menurut Para Fuqaha Hijaz dan Jumhur Ilmu hadits, sama saja mabuk baik itu sedikit ataupun banyak, dan masih satu golongan pada penamaan Khamr.

Menurut Fuqaha Iraq, kuffah dan penduduk basrah, membedakannya antara yang memabukan dan yang selainnya.

Hukuman Bagi Pemabuk : Rasulullah mensunnahkan menghukum atas peminum Khamr. Yaitu dengan mencambuknya 40 pukulan dengan sendal, sepatu atau semisalnya. Bahkan dizaman Umar, mencambuknya sebanyak 80 kali pukulan.

Wallahu a’lam

 



[1] Q.s al-Ma'idah [5] : 38 

[2] Q.s al-Ma'idah [5] : 42

[3] Q.s al -Ma'idah [5] : 58

[4] Q.s al -Ma'idah [5] : 87

[5] Q.s al -Ma'idah [5] : 8

[6] Q.s al -Ma'idah [5] : 90