من أحكام السرقة
(Hukum Mencuri)
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ
أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيم
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.[1]
Penjelasan:
Mencuri adalah mengambil barang yang orang lain tanpa
izin. Secara akal mencuri sudah diketahui dilarang, karena memang merugikan
orang yang dicurinya itu. Begitu juga al-Qur’an. Al-Qur’an melarang untuk
mencuri karena merugikan orang lain. Dan ini menjadi bukti bahwa Islam
mengajarkan bagaimana hidup dengan kedamaian, kemaslahatan, juga tahu mana yang
baik dan buruk bagi manusia. Al-Qur’an sudah melarang itu dari puluhan tahun
sebelumnya.
Hukuman bagi pencuri dalam Islam adalah dengan
dipotong tangannya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas. Bahkan sebagian
ulama ada yang menyatakan walaupun itu barang yang kecil dan murah, harus
dipotong tangannya, berdasarkan keumuman ayat diatas.
Namun diperbolehkan mengambil barang tanpa izin, jika
barang tersebut memang barang kita dan ada di orang lain, maka kita berhak
untuk mengambilnya walaupun tanpa izin. Layaknya ayah membawa harta anaknya
atau mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan.
Maka dalam konteks zaman sekarang, di Indonesia,
karena sedikitnya hakim bahkan presiden pun tidak memberlakukan hukum ini. Jika
barang tidak terlalu besar, banyak atau mahal, cukup dengan bertaubat kepada
Allah Swt. dan mengembalikan harta yang dicuri tersebut. Namun jika besar,
seperti Bank misalnya, maka serahkan kepada polisi dan dipenjara menurut
ketentuan mereka.
من أحكام أهل الكتاب
(Hukum
Ahli Kitab)
سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ فَإِن
جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ
فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
Mereka
sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka
berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau
berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi
jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.[2]
Asbabunnuzul :
Dari Jabir ibnu Abdullah yang telah mengatakan
bahwa seorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina. Lalu penduduk
Fadak menulis surat kepada orang Yahudi di Madinah untuk meminta mereka agar
menanyakan hukumnya kepada Muhammad. Tetapi dengan pesan "jika dia (Nabi
Saw.) memerintahkan untuk menghukum dera, maka terimalah hukum itu; tetapi jika
dia memerintahkan untuk menegakkan hukum rajam, maka janganlah diterima".
Kemudian mereka menanyakan hukum itu kepada Nabi Saw, Nabi Saw.
bersabda, "Kirimkanlah kepadaku dua orang lelaki yang paling alim
dari kalangan kalian." Lalu mereka mendatangkan seorang lelaki bermata
juling —yang dikenal dengan nama Ibnu Suria— dan seorang lelaki Yahudi lainnya.
Nabi Saw. berkata kepada mereka, "Kamu berdua adalah orang yang paling
alim di antara orang-orang di belakangmu." Keduanya menjawab, "Memang
kaum kami menjuluki kami demikian." Nabi Saw.
bertanya, "Bukankah kamu memiliki kitab Taurat yang di dalamnya
terkandung hukum Allah?" Keduanya menjawab, "Memang benar."
Nabi Saw. bersabda: Aku mau bertanya kepada kalian, demi Tuhan Yang telah
membelah laut untuk Bani Israil, dan memberikan naungan awan kepada kalian,
dan menyelamatkan kalian dari cengkeraman Fir'aun dan bala tentaranya, serta
Dia telah menurunkan kepada Bani Israil manna dan salwa, apakah yang kalian
jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam? Salah seorang dari
mereka berdua berkata kepada yang lainnya, ''Engkau sama sekali belum pernah
diminta dengan sebutan seperti itu." Akhirnya keduanya mengatakan,
"Kami menjumpai bahwa memandang secara berulang-ulang merupakan perbuatan
zina, berpelukan merupakan perbuatan zina, dan mencium merupakan perbuatan
zina. Maka apabila ada empat orang mempersaksikan bahwa mereka telah melihat
pelakunya memulai dan mengulangi perbuatannya (yakni naik turun alias berzina),
sebagaimana seseorang memasukkan tusuk tutup botol celak ke dalam botol celak,
maka sesungguhnya hukum rajam merupakan suatu keharusan (atas dirinya)."
Nabi Saw. bersabda, "Itulah yang aku maksudkan." Lalu beliau
memerintahkan agar pelakunya dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan
terhadap pezina itu. Dan turunlah firman-Nya:
فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ وَإِن
تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم
بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
maka
berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau
berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi
jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang adil.
Penjelasan :
Ayat diatas adalah gambaran ciri-ciri orang Yahudi,
yaitu selalu mendengar berita bohong (hoax) dan memakan makanan yang
haram. Ayat diatas menggunakan kata سَمَّٰعُونَ dan أَكَّٰلُونَ . Jika dalam
ilmu nahwu kedua kalimat tersebut menggunakan shigah mubalaghah, yang
menggambarkan bahwa adanya berlebihan. Maka orang Yahudi itu sangat suka
menyebarkan berita bohong dan sangat suka memakan makanan yang haram.
Dijelaskan juga hukuman
bagi mereka diayat selanjutnya, yaitu hukumi mereka, berpaling dari mereka, dan
jika tidak membahayakan maka hukumi mereka dengan adil.
Maka jika ditanyakan dengan
apa Nabi Saw. menghukum mereka?
Menurut Imam As-syafi’i :
Bahwa mereka dihukum dengan Syariat Islam
Menurut Imam Malik dan Abu
Hanafi : Mereka wajib dihukum dengan Syariat Musa As. Karena hal itu terjadi
sebelum turunnya ayat tentang Hudud. Kedua Ulama ini berpendapat dengan QS.
Al-Ma’idah : 44 dan QS. An-Nisa : 15
من أحكام الأذان
(Hukum Adzan)
وَإِذَا نَادَيۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا
هُزُوا وَلَعِباۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡم لَّا يَعۡقِلُونَ
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan)
shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu
adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti.[3]
Penjelasan :
Awal disyariatkannya Adzan ialah ketika para sahabat
bingung bagaimana untuk memanggil orang-orang untuk shalat. Maka mereka
bermusyawarah, ada yang berpendapat dengan menggunakan terompet, namu n sebagian
mereka menolak karena tasyabuh pada kaum Yahudi. Ada yang berpendapat dengan
menggunakan lonceng, namun sebagian mereka menolak, karena tasyabuh pada kaum
Nasrani.
Adzan menurut bahasa diambil dari kata adzana yang artinya panggilan. Maka Adzan adalah suatu panggilan
dengan lafadz-lafadz tertentu untuk memberi tahu bahwa sudah tiba waktunya
Shalat. Adzan hanya ada untuk shalat wajib saja, tidak ada pada shalat sunnat.
Ketika Mendengar adzan, maka kita sebagai umat Muslim
harus bersegera menjawab adzan tersebut dan memenuhinya. Sampai-sampai Rasul
pernah mendengar keluhan orang dari buta bahwa dia tidak bisa memenuhi adzan,
Namun Rasul tetap memerintahnya. Juga jika Rasul sedang berperang lalu
dikumandangkannya Adzan, beliau memberhentikan dulu peperangan tersebut. Maka
ini adalah beberapa tekanan dari Rasul bahwa Adzan harus dipenuhi.
Apakah Adzan wajib?
Menurut Imam as-Syafi’i : Sunnah Muakkadah. Karena adzan
hanyalah syariat Rasulullah Saw. Mengumpulkan orang-orang untuk Shalat.
Menurut Imam Malik dan sebagian pengikut Syafiiyah :
Fardhu ain diMasjid jami’ dan jika bukan diMasjid Jami’ mereka tidak mengetahui
apakah wajib atau sunnah.
من أحكام الأيمان
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ
طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.[4]
Asbabannuzul : Ibn abbas dan Ulama
tafsir lainnya mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sahabat yang
mengharamkan makanan dan minuman yang lezat, shaum siang hari, dan tahajjud
dimalam hari, maka turunlah ayat ini.
Dalam hadits lain : Dari
Ibnu Abbas bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu lelaki
itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku apabila makan daging ini, maka
berahiku terhadap wanita memuncak, dan sesungguhnya aku sekarang mengharamkan
daging atas diriku.” Maka turunlah
firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ
طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.[5]
Penjelasan : Ayat diatas menjelaskan
bahwa dilarangnya mengharamkan yang telah dihalalkan Allah Swt. Layaknya
makanan yang halal, jika kita tidak suka jangan sampai mengharamkannya dan
mencelanya. Karena Rasulullah Saw. pun Tidak pernah mencela makanan apalagi
mengaharamkannya.
Ibadah ada waktunya, jangan sampai kita meninggalkan
bersosialisasi dan hal yang halal lainnya, karena saking fokusnya terhadap
ibadah.
من أحكام الأشربة
(Hukum Minuman)
ياأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ
وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡس مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman
keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.[6]
Asbabannuzul : Dulu Khamr (minuman
keras) tidak dilarang. Para Sahabat pun sudah terbiasa dengan hal itu.
Diturunkannya ayat larangan meminum khamr (minuman keras) adalah ketika Sahabat
yang sudah meminum khamr kemudian ia shalat dan membaca surat Al-Kafirun, namun
tidak beres-beres, terus memutar. Maka turunlah ayat larangan meminum khamr
karena besar Madharatnya.
Penjelasan : Khamr atau minuman keras
adalah minuman yang dibuat dari setiap perasan, baik itu perasan Anggur ataupun
Madu. Dinamai Khamr karena menutupnya akal. Bagi peminumnya akan banyak efek
sampingnya, seperti pusing dan lain-lain. Baik sedikit atau banyak tetap
termasuk meminumnya.
Namun, jika minuman campuran tergantung niatnya, apakah
memabukan atau tidak. Karena dahulu ada sahabat yang menanyakan hal itu, Rosul
membolehkannya (asalkan tidak memabukan).
Ukuran yang tidak memabukan :
Menurut Para Fuqaha Hijaz dan Jumhur Ilmu hadits, sama
saja mabuk baik itu sedikit ataupun banyak, dan masih satu golongan pada
penamaan Khamr.
Menurut Fuqaha Iraq, kuffah dan penduduk basrah,
membedakannya antara yang memabukan dan yang selainnya.
Hukuman Bagi Pemabuk : Rasulullah
mensunnahkan menghukum atas peminum Khamr. Yaitu dengan mencambuknya 40 pukulan
dengan sendal, sepatu atau semisalnya. Bahkan dizaman Umar, mencambuknya
sebanyak 80 kali pukulan.
Wallahu a’lam
[1] Q.s al-Ma'idah [5] : 38
[2] Q.s al-Ma'idah [5] : 42
[3] Q.s al -Ma'idah [5] : 58
[4] Q.s
al -Ma'idah [5]
: 87
[5] Q.s
al -Ma'idah [5]
: 8
[6] Q.s
al -Ma'idah [5]
: 90
