Muhamad Redho Al Faritzi
Agenda pertama untuk memperjuangkan
kesetaraan gender di dalam komunitas Islam adalah dengan mendekonstruksi
penafsiran-penafsiran terhadap doktrin-doktrin Islam supaya tidak bias
laki-laki. Teks-teks keagamaan yang tidak mendukung kesamaan kedudukan antara
laki-laki dan perempuan sebagai warga negara di wilayah publik, serta peran
komplementer di wilayah domestic akan dipersoalkan tajam oleh kalangan Islam
Liberal. [1]
Untuk membongkar dan menggugat doktrin-doktrin tersebut, para pemikir Islam Liberal secara efektif menggunakan metode hermeneutika yang telah lebih dahulu dianggap sebagai metode paling baik untuk zaman ini. Penafsiran dengan metode hermenutika inilah yang memungkinkan para pemikir Islam Liberal dapat menafsirkan doktrin-doktrin agama dari Al-Qur’an dan hadits agar sesuai dengan gagasan kesetaraan gender yang mereka perjuangkan.
Oleh sebab itu, para feminis-Muslim pada umumnya sangat mendukung hermeneutika
Al-Qur’an yang wacananya telah dibahas pada bagian yang lalu. Adapun target
dari penafsiran ini secara ringkas ditujukan untuk hal-hal seperti dipaparkan
Rahman berikut ini:
“Pertama, menciptakan kondisi perempuan yang memiliki kebebasan memilih (freedom of choice) atas dasar hak-haknya yang sama dengan laki-laki. Inilah yang tidak ada atau sangat kurang diperhatikan dalam penafsiran Islam selama ini. Kedua, perempuan tidak dipaksa melulu menjadi ibu rumah tangga, di mana ditekankan bahwa inilah tugas utamanya seorang perempuan. Inilah realitas paling mencolok dalam kitab-kitab fiqih perempuan. Ketiga, perempuan tidak didorong melakukan peranan yang khas “feminine” atas dasar feminine modesty-nya. Untuk realisasi agenda ini berarti dengan sendirinya ditolaklah pengutuban laki-laki dan perempuan secara keras, melalui stereotype yang ada dalam seluruh penafsiran Islam yang sentralitasnya adalah laki-laki”. [2]
Salah
satu contoh penafsirannya adalah ayat larangan pernikahan wanita muslimah
dengan pria non-Muslim dalam QS. Mumtahanah ayat 10.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. "
Ayat
ini ditafsirkan oleh salah satu aktivis feminis Indonesia, Musdah Mulia, dengan
pendekatan kontekstualisasi. Musdah Mulia menuliskan:
“Jika kita memahami konteks waktu turunnya ayat itu, larangan ini sangat wajar mengingat kaum kafir Quraisy sangat memusuhi nabi dan pengikutnya. Waktu itu konteksnya adalah peperangan antara kaum mukmin dan kaum kafir. Larangan melanggengkan hubungan dimaksudkan agar dapat diidentifikasi secara jelas mana musuh dan mana kawan. Karena itu, ayat ini harus dipahami secara kontekstual. Jika kondisi peperangan itu tidak ada lagi, maka larangan dimaksud tercabut dengan dengan sendirinya". [3]
Menurut
Adian Husaini, argumentasi “kontekstual” itu sangatlah lemah dan keliru. Berdasarkan
logika ini, maka seorang Muslimah halal menikah dengan laki-laki kafir dalam
situasi damai, namun kemudian menjadi haram ketika perang. Ketika Perang
Muslim-Kristen meletus di Maluku, pada waktu pagi hari, maka pernikahan mereka
haram. Jika sore harinya sudah damai, maka pernikahan mereka jadi halal.
Penafsiran seperti ini akan sangat membingungkan.[4]
Penafsiran-penafsiran
inilah yang secara tidak langsung merupakan upaya untuk mendekonstruksi makna
al-Quran sebagaimana teks biasa yang berakibat pada menurunkan status al-Qur’an
sebagai Kalamullah. Sebagaimana kekeliruan istri Aladin yang menukar lampu lama
dengan lampu baru yang di jual oleh tukang sihir. [5]
[1] Bachtiar, Pertarungan
Pemikiran Islam Di Indonesia : Kritik-Kritik Terhadap Islam Liberal Dari H.M.
Rasjidi Sampai INSIST.
[2] Budhy Munawar Rachman, Sekularisme, Liberalisme, Dan Pluralisme: Islam Progresif Dan
Perkembangan Diskursusnya.
[3] Musda Mulia, Muslimah
Reformis (Bandung: Mizan, 2005).
[4] Husaini and Husni, “PROBLEMATIKA TAFSIR FEMINIS: Studi
Kritis Konsep Kesetaraan Gender.”
[5] Syamsuddin Arif, Orientalisme
Dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani, 2008).
