Haji merupakan rukun islam yang ke-5. Awal diwajibkannya haji ialah pada tahun ke-6. Haji dilaksanakan pada asyharu ma’lumat (syawal, dzulqo’dah, dzulhijjah). Lalu apa yang dimaksud dengan Haji mabrur? Mabrur diambli dari kata albirru yang berarti kebaikan. Jadi haji mabrur ialah haji yang padanya tak bercampur dengannya dosa sedikitpun, haji yang diterima, atau juga yang jelas hasilnya bagi pelakunya. Sedangkan Umrah menurut bahasa ialah ziarah atau tujuan. Disebut demikian karena memang dikunjungi dan dituju. Umrah diambil dari kata umur. Maka maknanya bisa memanjangkan umur. (Subulussalam)
- Anak kecil Haji
·
Boleh,
namun pahala Hajinya bagi orang tuanya/yang membawanya haji.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; - أَنَّ اَلنَّبِيَّ -
صلى الله عليه وسلم - لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: " مَنِ
اَلْقَوْمُ? " قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ:
" رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ
اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: " نَعَمْ: وَلَكِ
أَجْرٌ " - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Ibnu Abbas –semoga Allah Swt. meridhoi
keduanya— Bahwasanya Nabi Saw. pernah bertemu satu rombongan di Rauha, lalu
beliau bertanya : ‘’Siapa rombongan ini?’’ Mereka menjawab : “Orang-orang
Islam”. Mereka (rombongan) bertanya, “Siapa engkau?” Sabdanya ”Rosulullah”.
Kemudian seorang perempuan mengangkat anak kecil seraya berkata : ‘’Apakah
anak keecil ini wajib berhaji?’’ Beliau Menjawab : ‘’Ya boleh, dan
bagimu pahala(hajinya)’’
·
Boleh/sah,
namun tidak menggugurkan kewajiban. Dan ketika ia sudah baligh/dewasa, ia wajib
mengulanginya.
وعنه رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم: ( أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجةً أخرى
“Dari Ibnu Abbas –semoga Allah Swt. meridhoi
keduanya— ia berkata : Rosulullah Shalallahualaihi wasalam. Bersabda :
‘’Anak kecil mana saja yang haji, kemudian ia baligh/dewasa. Maka wajib baginya
haji lagi.’’
2. Haji berulang kali
·
Boleh,
namun yang kedua kalinya/seterusnya hanya Sunnah. Bukan lagi termasuk dalam
kewajiban.
وَعْنَهُ - رضي الله عنه - قَالَ: خَطَبَنَا
رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: «إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الحَجَّ» فَقَامَ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللهِ
قَالَ: «لَوْ قُلْتهَا لَوَجَبَتْ الحَجُّ مَرَّةً
فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ» [رَوَاهُ الخَمْسَةُ غَيْرَ التِّرْمِذِيِّ]
‘’Dari ibnu Abbas –semoga Allah swt.
meridhai keduanya— ia berkata : Rosulullah Saw. Berkhutbah kepada kami,
beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan kepada kalian Haji’’.
Lalu Aqra bin Habis bertanya : ‘’Apakah setiap tahun Ya Rosusullah?’’
Beliau Bersabda : ‘’Seandainya aku katakan, niscaya wajib. Haji itu sekali,
Maka selebih itu adalah Sunnah’’.
- 3. Badal Haji
وَعَنْهُ قَالَ: - كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ
اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - . فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ
اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ - صلى
الله عليه وسلم - يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى اَلشِّقِّ اَلْآخَرِ.
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي
اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ,
أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ: " نَعَمْ " وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ
اَلْوَدَاعِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Darinya (Ibn „Abbas) ia
berkata: al-Fadll ibn „Abbas dibonceng Rasulullah—semoga shalawat dan salam
senantiasa tercurah untuknya. Lalu ada seorang perempuan dari Khats‟am
datang dan al-Fadll melihatnya dan perempuan itu pun melihat al-Fadll. Nabi saw
kemudian memalingkan wajah al-Fadll ke arah lain. Ia bertanya: “Wahai
Rasulullah, sungguh kewajiban Allah untuk hamba-hamba-Nya dalam hal haji sampai
kepada ayahku yang sudah tua renta, tidak kuat menunggangi kendaraan. Apakah
aku harus haji untuknya?” Beliau menjawab: “Ya.” Itu terjadi pada
haji wada‟. Disepakati keshahihannya,
matannya riwayat al-Bukhari
وَعَنْهُ: - أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ
جَاءَتْ إِلَى اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي
نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا?
قَالَ: " نَعَمْ ", حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى
أُمِّكِ دَيْنٌ, أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ? اِقْضُوا اَللَّهَ, فَاَللَّهُ أَحَقُّ
بِالْوَفَاءِ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Darinya (Ibn „Abbas):
Sesungguhnya seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi—semoga shalawat
dan salam senantiasa tercurah untuknya—lalu bertanya: “Sungguh ibuku bernadzar
akan haji, tetapi ia tidak sempat haji sehingga meninggal dunia. Apakah aku
harus haji untuknya?” Beliau menjawab: “Hajilah kamu untuknya. Bagaimana
menurutmu seandainya ibumu mempunyai utang, apakah kamu akan melunasinya?
Lunasilah kepada Allah. Sungguh Allah lebih berhak untuk dilunasi. (Riwayat Al- Bukhari)
·
Menurut
Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Kitabnya, bahwa kedua hadits diatas boleh diamalkan.
Jelas haditsnya shahih ditambah Rasul langsung yang mengatakannya, kita
tidak bisa menilai hadits shahih ini bertentangan dengan al-Qur’an yang
menyatakan bahwa ‘’dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah
diusahakannya’’. (QS. An-Najm : 39) Karena jika kita menilai
demikian, maka secara tidak langsung kita menganggap bahwa Rasul tidak paham
terhadap al-Qur’an.
·
Al-Hafizh
menjelaskan bahwasanya ukuran istithaah itu bukan diukurkan pada dirinya
sendiri saja tetapi bisa juga pada orang lain yang bisa menggantikannya. Karena
standar mampu itu bekal dan kendaraan, dan jika tidak mampu bisa diganti oleh
orang lain.
·
Al-Hafidz juga menjelaskan
bahwa badal haji ini tidak boleh diqiyaskan pada shalat. Karena memang jelas
berbeda. Ada dalil untuk badal haji juga jelas berbeda dalam segi
pengamalannya.
·
Al-Hafidz
juga menjelaskan bahwa hadits yang kedua diatas, jangan dianggap itu hanya
untuk perempuan khats’am saja. Karena jelas Nabi bersabda secara umum :
‘’Lunasilah kepada Allah. Sungguh Allah lebih berhak untuk dilunasi.’’
·
Al-Hafidz
juga menjelaskan bahwa yang berpendapat hadits diatas hanya khusus untuk anak
kepada orang tuanya saja adalah pendapat yang jumud.
·
Orang
yang bisa dibadal haji : Tua renta, Orang yang bernadzar haji namun keburu
meninggal.
·
Orang
yang tidak bisa dibadal haji : Sakit bisa sembuh, miskin bisa kaya, gila bisa
sadar, dan yang dipenjara bisa keluar.
4. Shalat (setelah thawaf) jauh dari Maqam Ibrahim
Mengenai hal ini Para Ulama berbeda pendapat :
·
Ada
yang berpendapat tidak boleh, wajib dbelakang maqam Ibrahim.
·
Ada
juga yang berpendapat sunnah dibelakang maqam Ibrahim. Jika shalatnya dihajar
aswad, masjidil haram, atau tempat lainnya itu boleh, namun hilang
keutamaannya.
5. Berdesakan menuju aswad
أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ:
يَا عُمَرُ إنَّك رَجُلٌ قَوِيٌّ لَا تُزَاحِمُ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِي
الضُّعَفَاءَ إنْ وَجَدَتْ خَلْوَةً فَاسْتَلِمْهُ وَإِلَّا فَاسْتَقْبِلْهُ
وَهَلِّلْ وَكَبِّرْ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَزْرَقِيُّ
‘’Bahwasannya
Rasulullah Saw. Bersabda : ‘’Wahai umar, sesungguhnya engkau laki-laki yang
kuat. Janganlah engkau berdesak-desakan menuju hajar aswad sehingga menyakiti
yang lemah. Jika engkau menemukan celah maka sentuhlah, dan jika tidak maka
terimalah, berihlallah, dan bertakbirlah.’’
·
Hadits diatas menjadi dalil
bahwa tidak boleh berdesakan menuju aswad, karena dikhawatirkan mendzalimi yang
lain. Jika tidak bisa sampai ke Aswad cukup dengan isyarat dengan alat untuk
menyentuhnya, seperti tongkat dan lainnya.
6. Meraba aswad dengan alat
وَعَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ قَالَ : رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ الرُّكْنَ
بِمِحْجَنٍ مَعَهُ، وَيُقَبِّلُ الْمِحْجَنَ. رَوَاهُ مُسْلِمٍ
‘’Dari
Abi Thufail. Ia berkata : Saya lihat Rasulullah Saw. Thawaf di Baitullah dan
menyentuh Hajar aswad dengan tongkat yang dibawanya lalu beliau mencium
tongkatnya itu.’’
·
Hadits diatas menjadi dalil bahwa bolehnya
menyentuh Hajar aswad dan Rukun yamani dengan alat, seperti tongkat atau yang
lainnya. Dengan menyentuhkan alat itu ke Hajar aswad kemudian mencium alat atau
tongkat tersebut.
·
Menjelaskan
boleh tidaknya memakan hewan buruan ketika ihram, karena sudah jelas tidak
boleh jika berburu ketika ihram.
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ
الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ الْحِمَارَ
الْوَحْشِيَّ وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ - قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَصْحَابِهِ - وَكَانُوا مُحْرِمِينَ - هَلْ
مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إلَيْهِ بِشَيْءٍ قَالُوا: لَا. قَالَ: فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
‘’Dari Abu Qotadah al-Anshory Radhiyallaahu 'anhu tentang
kisahnya memburu keledai liar di saat tidak mengenakan ihram. Ia berkata:
Rasulullah Saw. bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka sedang
mengenakan ihram: "Apakah ada seseorang di antara kalian yang
menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?" Mereka
menjawab: "Tidak. Beliau bersabda: "Makanlah sisa daging
yang masih ada." Muttafaq Alaih
· Hadits diatas menunjukan bahwa memakan hewan
buruan hasil orang yang sedang tidak ihram itu dibolehkan, dengan catatan
memakan sisanya saja dan sipemburu tidak berniat berburu hewan itu untuk yang
ihram.
وَعَنْ الصَّعْبِ بْنِ
جَثَّامَةَ اللَّيْثِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -. أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ
اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حِمَارًا وَحْشِيًّا. وَهُوَ
بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ: إنَّا لَمْ نَرُدَّهُ
عَلَيْك إلَّا أَنَّا حُرُمٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
‘’Dari Sha’ab Ibnu Jatsamah al-Laitsy Radhiyallaahu 'anhu bahwa
ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Saw. ketika
berliau berada di Abwa' atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda:
"Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku
sedang ihram." Muttafaq
Alaih
·
Hadits diatas menegaskan bahwa memakan hewan
buruan hasil orang yang tidak ihram itu tidak boleh. Karena si
Sha’ab itu berburu dengan berniat diberikan kepada Rasulullah/yang ihram.
9. Sunnah memulai ihram
·
Mengeraskan
Suara ketika Talbiyah
وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ
السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ
بِالْإِهْلَالِ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ
وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Khollad Ibnu al-Saib, dari ayahnya Radhiyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jibril datang
kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan
suara mereka dengan bacaan talbiyah." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban
وَأَخْرَجَ
ابْنُ مَاجَهْ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
- سَأَلَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ: الْعَجُّ وَالثَّجُّ
Diriwayatkan oleh Ibn Majah : Bahwasannya Rasulullah
Saw. Ditanya amal apa yang utama. Beliau menjawab : Mengeraskan suara dan
menyembelih unta/sapi
·
Mandi dan
Mengganti Pakaian
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ
وَاغْتَسَلَ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Dari
Zaid Ibnu Tsabit Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi. Hadits hasan riwayat Tirmidzi.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -
قَالَ: مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَغْتَسِلَ إذَا أَرَادَ الْإِحْرَامَ وَإِذَا
أَرَادَ دُخُولَ مَكَّةَ
Dari Ibn Abbas
–semoga Allah Swt. meridhai keduanya—ia berkata : Termasuk sunnah mandi ketika
hendak ihram dan ketika hendak memasuki Mekkah
·
Memakai
Pakaian Ihram
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا:
( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ
فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ
اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari
Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram.
Beliau bersabda: "Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup
kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh
menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari
mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za'faran dan
wares." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
·
Memakai
wewangian
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ: ( كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ
أَنْ يُحْرِمَ, وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Aisyah
Radhiyallaahu 'anha berkata: Aku pernah memberi wewangian Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk
tahallul-nya sebelum melakukan thawaf di Ka'bah. Muttafaq Alaihi.
·
Memulai Ihram sesudah Shalat di Masjid
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: ( مَا أَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَّا مِنْ عِنْدِ اَلْمَسْجِدِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak berihram kecuali dari sisi masjid (Dzul
Hulaifah). Muttafaq Alaihi.
10. Larangan Ihram
·
Tidak boleh memakai pakaian biasa
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا:
( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ
Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang
pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda:
"Tidak boleh memakai baju (biasa)
·
Tidak boleh memakai penutup
kepala, sorban, dan celana
وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ…..
sorban, celana, penutup
kepala,
·
Tidak boleh memakai sepatu
وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ
اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ
dan sepatu kecuali seseorang
yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia
memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki.
·
Tidak boleh memakai pakaian
yang berparfum
, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ
اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za'faran dan
wares." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
-Dilarang karena wanginya. Maka
jika mencuci menggunakan rinso dan lainnya, maka termasuk parfum dan masuk pada
larangan hadits ini.
·
Tidak boleh Menikah dan Menikahkan
وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله عنه
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Utsman Ibnu Affan
Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan
melamar." Riwayat Muslim.
·
Tidak boleh berburu dan meminta diburukan (binatang)
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله
عنه ( فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ
بِشَيْءٍ ? قَالُوا: لَا قَالَ: فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ
Dari Abu Qotadah al-Anshory
Radhiyallaahu 'anhu tentang kisahnya memburu keledai liar di saat tidak
mengenakan ihram. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka sedang mengenakan ihram:
"Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan
isyarat kepadanya untuk berburu?" Mereka menjawab: "Tidak. Beliau
bersabda: "Makanlah sisa daging yang masih ada." Muttafaq Alaihi.
وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ
رضي الله عنه ( أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari al-Sho'b Ibnu Jatsamah
al-Laitsy Radhiyallaahu 'anhu bahwa ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar
kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika berliau berada di Abwa'
atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda: "Sebenarnya kami tidak
mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram." Muttafaq
Alaihi.
·
Tidak boleh Memotong rambut
وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ
فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Dan jangan kamu mencukur
kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu
yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib
atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.”
(al Baqarah/2:196)
وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رضي الله عنه قَالَ:
( حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ
عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْ
Ka'ab Ibnu Ujrah Radhiyallaahu 'anhu berkata: Aku
dihadapkan kehadapan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kutu-kutu
bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda: "Aku tidak mengira penyakitmu
separah seperti yang kulihat, apakah engkau mampu (berkorban) seekor
kambing?" Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Puasalah tiga hari,
atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sho," Muttafaq
Alaihi.
·
Tidak boleh Melanggar peraturan tanah haram
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صلى الله
عليه وسلم مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي اَلنَّاسِ فَحَمِدَ اَللَّهَ
وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ
اَلنَّظَرَيْنِ فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي قُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abu Hurairah Radhiyallaahu
'anhu berkata: Ketika Allah menundukkan kota Mekkah untuk Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang, lalu
memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah
telah melindungi kota Mekkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada
Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya kota ini tidak halal
bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu
siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang
buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di
dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil
kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa terbunuh, maka
keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau
qishash)." lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah.
Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda:
"Kecuali tumbuhan idkhir." Muttafaq Alaihi
11. Umrah Berulang kali dalam satu kali pemberangkatan
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ( العمرة
إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة ) متفق عليه
‘’Dari Abu Hurairah –semoga Allah
meridhainya—Bahsannya Nabi Saw. Bersabda : Umrah ke umrah menghapus dosa antara
keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga." Muttafaq
Alaihi.
·
Maksud dari العمرة إلى العمرة Ialah umrah boleh berulang
ulang dalam satu tahun, namun tidak dalam satu pemberangkatan, Mengapa? Karena
Nabi tidak pernah melakukannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Nabi
Saw.
Nabi Saw. Pernah Umrah empat
kali, yaitu :
·
Umrah Hudaibiyah
·
Umrah Qadha
·
Umrah ketika beliau Haji
·
Umrah dari ji’ranah
12. Haidl dan Nifas membatalkan Haji bagi Perempuan
· Tidak membatalkan hajinya. Namun harus ditahan dulu (tidak ikut) ketika Thawaf dan Sa’i sampai ia tidak haid. Dilewat dulu langsung ke Tahallul.
13. Tempat Rosul memulai Ihlal
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: ( مَا أَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَّا مِنْ
عِنْدِ اَلْمَسْجِدِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ibnu
Umar Radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tidak berihram kecuali dari sisi masjid (Dzul Hulaifah). Muttafaq Alaihi.
·
Ada
yang menyebutkan Rasul ihlal dibaida.
·
Ada
yang menyebutkan Rasul ihlal di dzulhulaifah, karena mendengarnya demikian.
·
Ada
yang menyebutkan Rasul ihlal ketika menaiki untanya.
-Ketiganya
tidak ada yang salah, namun yang tepat Rasul memulainya dimasjid. Lalu naik
unta, lalu ke baida.
Wal-Lahu a'lam
