Hermeneutika dalam Lingkar Tafsir (3) : Dampak Hermeneutika terhadap Penafsiran Al-Qur'an

 


Muhamad Redho Al Faritzi


Metode Hermeneutika jika digunakan untuk menafsirkan Al-Qur'an tentunya akan menimbulkan dampak negatif pada Al-Qur'an itu sendiri. Di antara dampaknya ialah; Pertama, Al-Qur'an disamakan dengan teks biasa lainnya. Karena pada dasarnya, hermeneutika menganggap semua teks itu sama, produk akal manusia yang relatif, kontekstual, temporal, personal, dan abai terhadap hal-hal yang bersifat trensenden (ilahiyyah). Maka secara otomatis, Al-Qur'an bukanlah kalamullah, melainkan hanyalah produk sejarah dan budaya yang dihasilkan oleh manusia. Bahkan Al-Qur'an pun tidak memiliki otoritas penuh dan absolut untuk diyakini dan diterima dengan sepenuhnya (taken for grated).[1]

Kedua, Relativisme Tafsir. Pada praktiknya, hermeneutika menuntut untuk bersikap skeptis; meragukan kebenaran dari mana pun datangnya, pun bersifat relatif; menganggap tidak ada tafsir yang mutlak benar, semuanya tergantung (relative). Suatu hal yang menurut sebagian orang benar, mungkin bagi sebagian orang lainnya salah. Karena kebenaran itu tergantung pada konteks zaman dan tempat tertentu.[2] Penafsiran oleh para ulama dianggap bukanlah yang paling benar dan mutlak. Setiap orang dihimbau agar menghargai hak orang lain untuk menafsirkan Al-Qur'an dan ajaran Islam sesuai sudut pandangannya sendiri.

Apabila relativisme tafsir yang bersifat mutlak ini berlaku, maka dikhawatirkan akan banyak sekali dasar-dasar agama yang sudah mapan tergerus begitu saja. Adian Husaini memberikan tiga dampak besar yang akan muncul bagi keyakinan umat Islam jika pandangan relativisme tafsir ini diikuti, antara lain; (1) Menghilangnya keyakinan akan kebenaran dan finalitas Islam karena kebeneran Islam selalu dianggap relatif, (2) menghancurkan bangunan ilmu pengetahuan Islam yang lahir Al-Qur'an dan Sunnah Rasul saw. yang telah teruji selama ratusan tahun, (3) menempatkan Islam sebagai agama sejarah yang selalu berubah mengikuti zaman. Maka jika ketiga ini menimpa Islam, kekhasan Islam akan hilang. Islam akan seperti agama Kristen yang terpaksa menyerah terhadap rasionalisme Barat. Alhasil menjadi agama yang dapat ditafsirkan serba relatif mengikuti zamannya.[3]

Ketiga, Mencela dan Meragukan Para Ulama. Selain itu, ketika hermeneutika diterapkan pada Al-Qur'an maka akan melahirkan sikap curiga dan meragukan para ulama, bahkan sampai pada taraf mencela dan merendahkannya. Penafsiran para ulama bertolak belakang dengan konsep dan ajaran hermeneutika. Penafsiran para ulama dianggap sudah tidak lagi memberi makna pada kehidupan umat muslim dan sudah tidak sesuai dengan zaman.

Sikap mencela dan meragukan ini terdapat dalam buku Fiqih Lintas Agama yang merupakan karya Nurcholis Majdid dan tokoh Islam Liberal lainnya. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa ajaran Fiqih umat Islam tidak berkembang karena adanya kerengkeng dan belenggu dari pemikiran fiqih yang dibuat Imam Asy-Syafi'i selama kurang lebih dua belas abad. Para pemikir fiqih Muslim terjerat pada kerangka ushul fiqih yang disusun oleh Imam Asy-Syafi'i dan mereka tidak mampu keluar dari jeratan itu. Rumusan Imam Asy-Syafi'i ini diagungkan, tidak tersentuh kritik, bahkan dianggap lebih tinggi dari nash-nash syar'i (Al-Qur'an dan Hadits), dengan bukti setiap bentuk penafsiran teks-teks selalu tunduk di bawah kerangka Syafi'i.[4] Tentu ini adalah sebuah celaan dan sikap meragukan kepada para ulama. Padahal apa yang para ulama kerjakan ratusan tahun telah menjadi penopang ajaran Islam yang kokoh dan menjadi rujukan para umat muslim hingga sekarang.

Keempat, Dekonstruksi Konsep Wahyu. Ketika Hermeneutika diterapkan, maka seperti halnya dampak dengan Alkitab, Al-Qur'an akan ditempatkan sebagai "karya manusiawi" (tidak autentik). Ketika Al-Qur'an sejajar dengan teks-teks manusiawi lainnya, maka yang akan terjadi adalah perubahan konsep wahyu. Wahyu dipahami bukan sebagai firman Tuhan yang utuh diturunkan kepada Nabi, melainkan hanya diinterpretasikan oleh Nabi, kemudian diinterpretasikan oleh murid-muridnya, lalu dituliskan sebagai teks manusiawi. Tentu ini semua hanya akan meruntuhkan konsep wahyu yang mendasar dan telah mapan dalam Islam. Bahkan ini berarti telah meruntuhkan bangunan Islam itu sendiri. 

Padahal Wahyu dalam Islam merupakan teks yang diturunkan secara langsung oleh Allah swt. baik itu lafazhnya ataupun maknanya (lafzhan wa ma'nan minallah). Apa yang diterima Nabi adalah murni dan utuh sebagai fiman Allah swt. Di dalamnya tidak terkandung penafsiran atau pengalihan bahasa oleh Malaikat ataupun Nabi, melainkan memang dari Allah-nya sudah berbahasa Arab.

Kelima, Dekonstruksi Syari'at. Hasil dari penerapan hermeneutika pada Al-Qur'an tentu adalah Dekonstruksi atau pembongkaran (a freeing up) Syari'at Islam itu sendiri. Ketika metode hermeneutika diaplikasikan, maka seketika itu sudah berlangsung dekonstruksi terhadap berbagai konsep ajaran dalam Islam. Mengingat Al-Qur'an dianggap sudah tidak sesuai dengan zaman, hukum-hukum syari'at Islam pun perlu dirobohkan dengan dalih memperbaharui syari'at dan menjunjung tinggi nilai kemajuan.

Para hermeneut muslim, seperti Arkoun, Fazlur Rahman, dan Abu Zayd, dalam pengaplikasiannya masih berkutat pada dekonstruksi sejumlah hukum Islam. Mereka belum mampu mengahsilkan "ijtihad yang komprehensif" layaknya para ulama dan mujtahid Muslim pada masa dahulu. Misal, bagaimana dengan metode hermeneutika sampai pada kesimpulan bahwa salat lima waktu adalah wajib, waktu puasa Ramadhan adalah mulai dari subuh sampai maghrib, zakat fitrah adalah wajib, dan sebagainya.[5]

Oleh karena itu apabila hermeneutika hendak dijadikan metode tafsir Al-Qur'an dengan menstubtitusi metode tafsir klasik yang sudah lama dirumuskan oleh para Ulama terdahulu kiranya kurang tepat. Pasalnya hermeneutika itu merupakan metode tafsir yang digunakan pada teks Bible, sedangkan Bible itu berbeda dengan Al-Qur'an, bukan hanya pada sifat kitabnya itu sendiri, tapi dari sisi historis maupun autentisitasnya juga. 

Maka tafsir hermeneutika tidak memiliki ruang yang tepat pada metode penafsiran Al-Qur'an. Adapun yang menyetujui adanya ruang bagi hermeneutika dalam tafsir Al-Qur'an yaitu mereka yang memahami bahwa Al-Qur'an merupakan representasi kalam Tuhan melalui bahasa Arab dan kreativitas Nabi Muhammad Saw yang dipengaruhi sosio-kultural pada masa beliau hidup, sedangkan Al-Qur'an itu murni sebagai wahyu yang turun dari Allah Swt baik secara lafazh maupun makna.

Wal-Lahu A'lam.{}*



[1] Nashruddin Syarief, Menangkal Virus Islam Liberal: Panduan Islamic Worldview Untuk Para Aktivis Dakwah, hal. 180

[2] Syamsudin Arif, Orientalis Dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani, 2008), hal. 181-182

[3] Adian Husaini & Abdurrahman Al-Baghdadi, Hermeneutika Dan Tafsir Al-Qur'an (Jakarta: Gema Insani Press, 2007), hal. 20-21

[4] Nurcholish Majdid, Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Paramadina, 2004), hal. 5

[5] Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen Ke Dominasi Sekular-Liberal, hal. 327