Oleh :
Muhamad Redho al-Faritzi
Rifki Azkya Ramadhan
Yudha Rahmatullah
Anshar Amarullah
(Santri Pesantren Persis 27 Situaksan bandung)
Muqaddimah
Sebelum membahas hadits-hadits keutamaan shaum Ramadhan, sangat perlu untuk menjelaskan terlebih dahulu definisi dari Ramadhan itu sendiri.
Ibn Manzhur menjelaskan :
الرَّمَضُ والرَّمْضاءُ: شِدّةُ الحَرّ
Ar-Ramdl/ar-Ramdla : Panas yang menyengat (Lisanul-Arab 7 : 160)
Lalu Ibn Manzhur menjelaskan kembali :
شَهْرُ رمضانَ مأْخوذ مِنْ رَمِضَ الصَّائِمُ يَرْمَضُ إِذا حَرّ جوْفُه مِنْ شِدَّةِ الْعَطَشِ
Bulan Ramadhan : Diambil dari kata ‘Ramidla as-Shai’im yarmadlu’ yaitu ketika tenggorokannya panas disebabkan sangat haus.” (Lisanul-‘Arab 7 : 163)
Adapun mengenai definisi shaum, Imam ar-Raghib al-Asfahani menjelaskan, shaum pada ashalnya ialah الإمساك yang artinya menahan. Namun menurut bila diartikan secara syar’i, shaum ialah
إمساك المكلّف بالنّية من الخيط الأبيض إلى الخيط الأسود عن تناول الأطيبين والاستمناء والاستقاء
Seorang Mukallaf (yang sudah dibebani tanggung jawab karena aqil baligh-pen) yang berniat menahan dirinya dari makan, jima dan minum dari waktu terbitnya fajar (shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib). [1]
Adapun Imam Ibnu Katsir mendifinisikannya sebagai berikut:
الْإِمْسَاكُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْوِقَاعِ بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَا فِيهِ مِنْ زَكَاةِ النَّفْسِ وَطَهَارَتِهَا وَتَنْقِيَتِهَا مِنَ الْأَخْلَاطِ الرَّدِيئَةِ وَالْأَخْلَاقِ الرَّذِيلَةِ
Menahan diri dari makan, minum dan jima’ dengan niat ikhlas tulus hanya kepada Allah ‘azza wa jalla yang padanya terdapat penyucian jiwa dan pembersihannya dari segala kejelekan dan kejahatan. [2]
Imam Ibnu Katsir melanjutkan dengan penjelasan bahwa sebenarnya penyariatan shaum ini sudah ada sebelum kenabian Rasulullah saw, hal tersebut ditunjukkan dengan lafazh كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ yang menunjukkan bahwa sebelumnya pun shaum telah disyariatkan. Ibnu Katsir pun menyebutkan suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.
صِيَامُ رَمَضَانَ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ…
“Shaum Ramadlan telah Allah wajibkan kepada umat-umat sebelum kalian” [3]
Sebagaimana yang diriwayatkan Mu’adz, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Atha’, Qatadah, Adh-Dhahak yang dikutip oleh Ibnu Katsir bahwa shaum tersebut dilaksanakan tiga hari pada setiap bulan. [4]
Lalu setelah itu turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 183, yang menjadi nasakh bagi shaum tersebut. Sehingga praktik shaum tiga hari di setiap bulan diganti dengan satu bulan penuh dibulan Ramadlan.
Saat pen-syariatan-nya pun, kewajiban shaum mengalami 3 fase, hal itu diterangkan panjang lebar dalam hadits Muadz bin Jabal. Ringkasnya sebagai berikut:
1. Turunnya surat al-Baqaarah ayat 183-184, yang dimana kewajibannya tidak memestikan untuk shaum hanya yang mau shaum, maka shaum, yang enggan, maka bayar fidyah [5]
2. Ayat 185, wajib shaum bagi yang mampu, sedang yang tidak mampu atau payah membayar fidyah
3. Sebelum ayat 187 turun shaum itu mulai dari bagun tidur sampai maghrib (tidak ada sahur). Namun setelah ayat tersebut turun menjadi sejak fajar sampai maghrib. [6]
v Penjelasan Hadits Riyadhus-Shalihin no. 1216-1221.
1216. مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga; (lalu dikatakan kepadanya): "Wahai 'Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Maka barangsiapa dari kalangan ahlu shalat dia akan dipanggil dari pintu shalat dan barangsiapa dari kalangan ahlu jihad dia akan dipanggil dari pintu jihad dan barangsiapa dari kalangan ahlu shiyam (puasa) dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan dan barangsiapa dari kalangan ahlu shadaqah dia akan dipanggil dari pintu shadaqah". Lantas Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu 'anhu: "Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, jika seseorang dipanggil diantara pintu-pintu yang ada, itu sebuah kepastian, namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu?". Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Benar, dan aku berharap kamu termasuk diantara mereka". (Shahih al-Bukhari, kitab ash-shaum, bab ar-rayyan li ash-shaimin, no. 1897)
1217 . إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
Sesungguhnya di syurga itu terdapat satu pintu yang dinamai dengan ar-rayyan. Orang-orang yang selalu shaum masuk syurga dari pintu tersebut pada hari kiamat. Tidak ada satupun yang memasukinya kecuali mereka. Lalu dikatakan “Dimana orang-orang yang selalu shaum?” lalu mereka berdiri. Maka tidak ada satupun yang memasuki pintu itu kecuali mereka. Ketika mereka telah masuk, terkuncilah pintu itu dan tidak ada yang dapat masuk seorang pun. (Shahih al-Bukhari, kitab ash-Shaum, bab ar-rayyan lish-sha’imin, no 1896)
Syarah Hadits:
Kedua hadits ini menjelaskan mengenai keutamaan orang-orang yang selalu merutinkan amalan-amalan baik seperti shalat, shadaqah, shaum dan jihad. Sehingga dikarenakan amalan mereka yang senantiasa di-dawam-kan, menjadikan mereka mendapat akses-akses menuju surga. Sebagaimana yang diketahui dalam hadit-hadits yang lain, bahwa surga itu memiliki 8 pintu. Tidak mustahil seseorang memasuki kesemua pintu tersebut, jika memang ia memiliki amalan yang luar biasa. Mereka selalu paling dahulu dalam kebaikan. Sebagaimana yang terjadi pada shahabat yang paling mulia, Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. Ketika Rasulullah saw menjelaskan hadits ini Abu Bakar r.a bertanya kepada beliau, mungkinkah seseorang masuk ke semua pintu tersebut jika memang ia selalu melaksanakan shalat, shaum dan shadaqah. Nabi saw pun menjawab, bahwasannya hal itu dapat terjadi, dan beliau berharap Abu Bakar lah yang menjadi salah satu dari mereka yang masuk ke semua pintu surga itu. Tak heran bila Abu Bakar r.a mendapat kepercayaan Rasul saw. Toh Umar ibn al-Khaththab pun mengakui akan kemuliaan beliau dari amalan-amalan dan kebesaran imannya.[7]
Sebagaimana pada hadits-hadits yang lain, shaum selalu diunggulkan dari amalan-amalan yang lain. Dalam hadits ini shaum diistimewakan dengan diberinya akses khusus ke Surga, bagi mereka yang senantiasa merutinkan shaum, yakni pintu ar-Rayyan. Imam al-Qurthubi (1214-1273 M) berkata bahwa disebut dengan الرَّيَّانُ yang berasal dari kataالري yang berarti aliran air, yang dimana itu menunjukkan kekenyangan, sedang orang yang sedang shaum pastilah merasa haus, maka dijanjikan dengan hal tersebut. Al-Hafizh Ibnu Hajar (1372-1449 M) melanjutkan bahwa penyebutan الرَّيَّانُ karena memang bagi yang shaum haus itu lebih terasa dari pada rasa lapar.[8]
Hal ini dikarenakan mereka rela menahan lapar, haus dan syahwat mereka karena Allah swt. Sehingga Allah Swt pun tak segan untuk memberikan pahala dan ganjaran yang amat besar, bahkan menjadikannya utama dari amalan yang lain.
Penggunaan diksi “ahli shaum” pada hadits tersebut, menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin menunjukkan bahwa pintu ar-Rayyan sebagai akses khusus menuju surga hanya diperuntukkan bagi mereka yang merutinkan shaum sunnah. Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang tidak merutinkan shaumnya. Apalagi bagi mereka yang shaum namun menelantarkan kewajiban yang lainnya, seperti shalat.[9]
.1218عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Dari Abu Said radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Tiada seorang hambapun yang berpuasa sehari dengan niat fisabilillah -yakni semata-mata menuju kepada ketaatan kepada Allah-, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya -yakni dirinya- karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuh puluh tahun dari neraka." (Shahih al-Bukhari, kitab al-jihad wa as-siyar, bab fadhl shaum fi sabilil-‘Llah, no. 2840)
Syarah Hadits:
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dengan mengutip beberapa penjelasan, dan yang beliau pilih ialah penjelasan dari Imam al-Jauzy, bahwasannya yang dimaksud dengan sabilil-‘Llah pada hadits tersebut ialah jihad.[10] Dan yang dimaksud jihad tersebut ialah perang di jalan Allah Swt. Sehingga barang siapa yang jihad dalam keadaan shaum, maka berlakulah bisyarah Allah Swt ini.
Namun mungkin makna jihad disini dapat diperluas. Misal, sebagai seorang santri atau thullab; penuntut ilmu, belajar adalah sebuah bentuk jihad baginya. Sehingga jika ia shaum ketika ia belajar, mendapat pula ganjaran ini. Atau contoh lain semisal dakwah atau mengisi kajian. Bila seorang ustadz mengajar atau mengisi kajian, sedangkan ia dalam keadaan shaum, maka berlaku pula baginya hadits ini. Namun tetap yang namanya jihad itu perang melawan musuh-musuh Allah Swt. adapun contoh-contoh tadi hanya lah furu’ atau cabang dari jihad.
Imam Ibnu Hajar pun melanjutkan bahwasannya keutamaan ini berlaku bagi mereka yang kuat shaum dalam keadaan jihad. Jika nyatanya seseorang tidak kuat, namun memaksakan untuk shaum, sehingga pada akhirnya menjadikannya lemah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang lain, maka tidak berlaku bagi mereka keutamaan pada hadits ini. Yang ada mereka lebih baik berbuka dan tidak memaksakan diri jika memang merasa payah.[11]
Imam ash-Shan’ani (1059-1182 H) menjelaskan mengapa Allah Swt memberikan keutamaan yang besar ini bagi mereka yang shaum dikala jihad. beliau berkata
ذَلِكَ لِأَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَ جِهَادِ عَدُوِّهِ وَجِهَادِ نَفْسِهِ فِي طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَشَهْوَتِهِ…
“…hal itu dikarenakan ia (orang yang jihad sembari shaum) menyatukan antara jihad melawan musuhnya dan jihad melawan hawa nafsu, dalam makan, minum, dan syahwatnya”[12]
.1219وعنْ أَبي هُرَيرةَ رضيَ اللَّه عنهُ عن النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَاناً واحْتِساباً غُفِرَ لَهُ ما تَقَدَّمَ مِنْ ذنْبِهِ » متفقٌ عليه
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena didorong oleh keimanan dan mengharapkan keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu." (Muttafaq 'alaih)
Syarah Hadits:
Hadits ini menjelaskan keutamaan shaum itu sendiri. Bahwa shaum dibulan Ramadhan dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Namun yang perlu diingat adalah bahwa shaum itu bukan hanya menahan diri dari lapar dan haus saja, tetapi harus juga dengan menahan diri dari hawa nafsu (seks), amarah, berkata kotor dan amalan-amalan jelek lainnya.
Perlu diingat pula, bahwa untuk meraih suksesnya Ramadhan itu bukan hanya dengan shaumnya saja, tapi juga dengan ibadah-ibadah pelengkapnya, seperti qiyam Ramadhan (tarawih), qiyam lailatul-qadar, dan tadarus al-Qur’an. Jika mengabaikan semua amalan ini, maka secara tidak sadar manusia itu telah celaka dan rugi, yang seharusnya Ramadhan itu dapat menghapus dosa, tapi ini malah celaka. Sebagaimana yang Nabi saw sabdakan,
“jatuh ke tanah hidung seseorang (rugi, celaka). Masuk kepadanya bulan Ramadhan, tetapi ketika selesai ia tidak diampuni” (Sunan at-Tirmidzi no. 3435)
Dr. Nashruddin Syarief menjelaskan bahwa maksud dari hadits diatas adalah, pertama, orang yang mengalami bulan Ramadhan tetapi tidak mengamalkan shaum Ramadhan dan ibadah lainnya, ia pasti “celaka”. Semestinya ia memanfaatkannya untuk menghapus dosa-dosanya, ini malah berani meninggalkan shaum Ramadhan dan ibadah-ibadah yang menjadi penopangnya. Kedua, termasuk celaka juga orang yang shaum Ramadhan dan ibadah lainnya, tetapi setelah setelah selesai bulan Ramadhan, ia tidak menjadi orang yang bertaqwa, sehingga dosa-dosanya tidak diampuni. Meskipun ibadah ramadhan dijalankan, tetapi jika tidak bisa membuktikan taqwa setelah Ramadhan, itu pertanda tidak diampuni dosanya, dan itu juga pertanda celaka yang dimaksudkan hadits diatas.[13]
.1220عنهُ رضيَ اللَّهُ عنهُ أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « إِذا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجنَّةِ وغُلِّقَت أَبْوَابُ النَّارِ وصُفِّدتِ الشياطِينُ » متفقٌ عليه .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu pula bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Apabila bulan Ramadhan telah datang, maka dibukalah pintu-pintu syurga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan diikatlah semua syaitan." (Muttafaq 'alaih)
Syarah Hadits:
Sebagaimana dzahir hadits, bahwa bulan Ramadhan memiliki keiistimewaan tersendiri, yaitu dibukakannya pintu surga, ditutupnya pintu neraka dan diikatnya setan-setan. Tentunya, makna dari keutamaan semua ini banyak sekali.
Dibukakan pintu surga itu maknanya dibukakannya pintu-pintu rahmat dan ampunan Allah, dan ini merupakan motivasi untuk orang-orang beriman agar lebih semangat dalam meminta ampunan kepada Allah. Karena Allah itu senang kepada orang-orang yang senantiasa terus meminta ampun kepada-Nya. Bahkan jika ada orang yang tidak berbuat dosa, Allah datangkan kepadanya suatu kaum yang berbuat dosa, agar ia meminta ampun kepada-Nya.
Ditutupnya pintu neraka itu maknanya pada bulan Ramadhan akan terhindar dari perbuatan, kebiasaan, perkataan, dan sikap yang menyebabkan masuk neraka. Begitu juga setan-setan diikat, artinya setan diikat tidak akan mengganggu orang-orang yang shaum dibulan Ramadhan. Namun yang diikat adalah setan jin, setan manusia tidak. Sehingga tidak mustahil ada banyaknya maksiat dibulan Ramadhan.
.1221صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah karena melihat -rukyah- bulan dan berbukalah karena melihat bulan. Maka apabila terhalang oleh awan atasmu semua, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban sebanyak tiga puluh hari” (Shahih al-Bukhari, kitab ash-shaum, bab qaul al-Nabi shalal-‘Llahu ‘alaihi wa sallam idza ra’aitum al-hilal fa shumu wa idza ra’aitumu hu fa afthiru, no. 1909)
Syarah Hadits:
Dalam hadits ini terdapat perintah Rasulullah saw dalam menetukan awal bulan Ramadhan sebagai permulaan untuk shaum di bulan tersebut, dan akhir bulan Ramadhan, sebagai awal dari bulan Syawwal. Dalam hadits tersebut beliau mengajarkan untuk menentukan awal dan akhir bulan dengan metode rukyat; pengamatan bulan. Beliau memerintah apabila hilal bulan Ramdhan belum tampak jelas, dikarenakan beberapa faktor, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Namun bila memang sudah terlihat hilal di hari ke-29, maka itu sudah masuk bulan Ramadhan. Begitu pula halnya ketika menentukan akhir dari bulan Ramadhan.
Dalam hadits yang lain disebutkan bahwasannya orang yang shaum satu atau dua hari sebelum Ramadhan, sebagai bentuk kehati-hatian bila masuk bulan Ramdhan itu haram hukumnya. Imam ash-Shan’ani menjelaskan, hal itu karena perihal masuknya awal bulan telah Rasul saw tetapkan yakni dengan cara rukyat. Maka barang siapa yang menyelisihinya sungguh ia telah menyelisihi syari’at.[14]
Wal-‘Llahu A’lam
[1] Ar-Raghib Al-Asfahani, Al-Mufradat fi Gharibil-Qur’an (Beirut, Dar al-Qalam) Vol I, hal 500.
[2] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhzim. Vol. I, hal. 497.
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Fidyah merupakan tebusan bagi siapa yang tak mampu untuk shaum. Yang termasuk golongan ini ialah:
· Kakek atau nenek tua renta
· Yang sembuh tidak bias disembuhkan
· Hamil
· Yang menyusui
[6] Nashruddin Syarief, Sukses Ibadah Ramadlan; panduan bagi yang tidak mau gagal ibadah Ramadlan (Bandung: Tsaqifa Publishing) hal. 87.
[7] Shalih ibn Muhammad al-Utsaimin, Syarh Riyadhush-Shalihin, kitab Fadha’il, bab wujub shaum ramadhan wa bayan fadhlush-shiyam wa ma yata’allaqu bi hi, Vol. V, hlm. 271.
[8] Imam Ibnu Hajar al-Ashqalaniy, Fath al-Bari’, bab ar-rayyan lish-shaimin. Vol. IV, hlm. 110.
[9] Shalih ibn Muhammad al-Utsaimin, Syarh Riyadhush-Shalihin, kitab Fadha’il, bab wujub shaum ramadhan wa bayan fadhlush-shiyam wa ma yata’allaqu bi hi, Vol. V, hlm. 271.
[10] Ibnu Hajar al-Ashqalany, Fath al-Bari’, kitab al-jihad wa as-siyar, bab fadhl shaum fi sabilil-‘Llah, Vol. VI, hlm. 48.
[12] Ash-Shan’ani, Subulus-Salam, kitab ash-shiyam, bab shaum yaum fi sabilil-‘Llah, Vol. I, hlm. 583.
