Masalah-Masalah Seputar Qurban

 





Muhamad Redho al-Faritzi



1.       Istilah Qurban

 

Qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak (domba, kambing, sapi dan unta [QS. Al-An'am [6] : 143-144]). Ada empat istilah:

a)     Qurban, arti asalnya dekat, maksudnya qurban adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah [QS. Al-Ahqaf [46] : 28; Ali 'Imran [3] : 183; QS. Al-Ma`idah [5] : 27];

b)     Nusuk, arti asalnya ibadah, artinya qurban adalah sebuah ibadah kepada Allah [QS. Al-Baqarah [2] : 196];

c)      Udlhiyyah/adlha, dikonotasikan kepada waktu dluha, berhubung qurban tidak boleh disembelih sebelum shalat 'Idul-Adlha;

d)     Nahr, arti asalnya bagian dada yang dijadikan tempat kalung, maksudnya qurban mengenai nahr [QS. Al-Kautsar [108] : 2].[1]

2.       Hukum Qurban

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنا

Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rizki, tapi ia tidak berqurban, maka jangan pernah lagi ia mendekati tempat shalat kami.”[2]

Hadits ini menunjukan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah. Karena Rosul mengancam bagi yang mempunyai harta untuk berqurban, jika tidak berqurban maka Rasul mengancam untuk tidak mendekati lagi masjid. Artinya bagi yang tidak mempunyai harta untuk berqurban, tidak apa-apa. karena Rosul hanya mengancam bagi yang mempunyai harta namun tidak berqurban saja.

Dari Jabalah ibn Suhaim, ia berkata: Ada seorang lelaki bertanya kepada Ibn Umar tentang hukum qurban, apakah wajib? Ibn 'Umar lalu menjawab: "Rasulullah saw dan kaum muslimin melakukannya." Lelaki itu mengulangi pertanyaannya. Ibn 'Umar lalu berkata: "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah saw dan kaum muslimin melakukannya!"[3]

 

3.    Kriteria Hewan Qurban

Sudah seharusnya kita untuk memilah dan memilih Hewan Qurban yang akan disembelih sesuai tuntunan dari Nabi Saw.

a)     Hewan harus yang besar dan gemuk,

 

ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ

 

Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati [4]

 

Dan maksud dari syi’ar-syi’ar Allah yaitu dijelaskan pada ayat setelahnya,

وٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡر

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan qurban) itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya .[5]

Ibn Abbas menjelaskan bahwa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah itu adalah dengan cara istisman (memilih hewan yang gemuk), istishan (memilih hewan yang terbaik), isti’zham (memiih yang besar). [6]

 

قالَ أُمَامَةُ بْنُ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ الْأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ

Umamah ibn Sahl berkata: “Kami biasa menggemukkan hewan qurban di Madinah. Demikian juga kaum muslimin lainnya.” [7]

 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Dari Anas, ia berkata: “Nabi saw berqurban dengan dua domba besar yang hitam putih bulunya. Aku melihatnya meletakkan kakinya pada bagian samping perut kambing, beliau baca bismillah dan takbir, lalu menyembelihnya dengan tangannya.” [8]

b)     Hewan tidak boleh yang buta, potong telinganya, dan ompong gigi serinya


وَعَنْ عَلِيٍّ  قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا خَرْمَاءَ وَلَا ثَرْمَاءَ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari ‘Ali ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami untuk memperhatikan mata dan telinga (hewan qurban). Dan agar kami tidak berqurban dengan hewan yang buta sebelah, yang potong telinganya dari depan atau dari belakang, yang telinganya belah bulat, dan yang ompong gigi serinya. Ahmad dan Empat Imam mengeluarkannya. At-Tirmidzi, Ibn Hibban dan al-Hakim menshahihkannya [9]

c)      Hewan tidak boleh yang pincang, sakit dan tua tidak bersum-sum

 

أرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” [10]

d)     Hewan harus yang sudah cukup umur

لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah (cukup umur). Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah (muda/di bawah umur). [11]

Musinnah artinya ‘yang cukup umurnya’. Para ulama syarah hadits menjelaskan bahwa musinnah untuk unta adalah yang umurnya sudah menginjak 5 tahun, untuk sapi yang umurnya sudah menginjak 2 tahun, dan untuk kambing/domba yang umurnya sudah menginjak 1 tahun. Sementara jadza’ah artinya ‘yang belum cukup umur’. Dalam hadits di atas ditujukan pada dla`n; domba. Domba yang jadza’ah itu adalah yang baru berumur 6 bulan. Meski demikian, syaikh al-Bassam menjelaskan bahwa musinnah bisa diukurkan pada badan hewannya. Apakah masuk kategori sudah cukup umur atau masih terlalu muda (Taudlihul-Ahkam 7 : 88). [12]

4.    Shaum sehari sebelum idul adha

`Shaum sehari sebelum idul adha disebut dengan shaum arafah. Keutamaan shaum arafah itu sendiri disebutkan oleh Rosulullah Saw. Dalam haditsnya,

عنْ أَبي قتَادةَ رضِي اللَّه عَنْهُ ، قالَ : سئِل رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : عَنْ صَوْمِ يوْمِ عَرَفَةَ ؟ قال : « يكفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيةَ وَالبَاقِيَةَ » 

رواه مسلمٌ

1247. Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu, katanya: "Rasulullah shalallahu alaihi wasalam ditanya perihal berpuasa pada hari Arafah -yaitu tanggal 9 Zulhijjah-. Beliau shalallahu alaihi wasalam lalu bersabda: "Puasa pada hari itu dapat menutupi dosa pada tahun yang lampau serta tahun yang akan datang." [13]

5.    Hari ‘Ied pada Hari Jum’at

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”[14]

6.      Mustahiq Qurban

a)     Orang yang berqurban

“...Maka makanlah sebahagian daripadanya (daging qurban) dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).”[15]

“...Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta...” [16]

Dalam perintah ini, setidaknya ada dua makna yang tersirat: (1) menunjukkan bahwa daging qurban boleh dikonsumsi oleh qurbani dan (2) makan yang biasanya merupakan kebutuhan alami manusia dapat bernilai pahala jika diniatkan untuk memenuhi perintah Allah yang dalam konteks ini adalah perintah memakan daging qurban. Jadi, ini menujukkan bahwa pemanfaatan pertama dari daging qurban adalah untuk dimakan oleh qurbani.[17]

 

b)     Orang yang sangat fakir namun tidak meminta-minta, baik fakir karena penyakit, bencana, maupun kehabisan bekal dalam perjalanan (Al-bā`isul-faqīr).

 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“...Maka makanlah sebahagian daripadanya (daging qurban) dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).”[18]

c)      Orang yang tidak meminta baik kondisinya miskin maupun tidak (Al-qāni’), dan Orang yang meminta baik kondisinya miskin maupun tidak (al-mu’tarr).

 

 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“...Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta...” [19]

أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

“Sesungguhnya Nabi—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—menyuruhnya untuk mengurus penyembelihan unta beliau (sebagai hewan kurban) dan menyuruhnya untuk membagikan seluruh bagiannya baik berupa daging, kulit, maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” [20]

d)     kerabat, teman dan tetangga sekitar

عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَهْدَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ مِنْهَا ثَلَاثِيْنَ بَدَنَةً بِيَدِهِ ثُمَّ أَمَرَ عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا بَقِىَ مِنْهَا وَقَالَ اِقْسِمْ لُحُوْمَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُوْدَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيْرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِيْ قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوْ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—berkurban dengan 100 ekor unta ketika haji wada’, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sebanyak 30 ekor unta, kemudian beliau menyuruh ‘Ali, maka ia menyembelih unta yang tersisa. Beliau bersabda, ‘Bagikan dagingnya, pelananya, dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikitpun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya.’ Maka ‘Ali pun melaksanakannya.” [21]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ ». قَالَ عِيسَى قَالَ ثَوْرٌ وَهُوَ الْيَوْمُ الثَّانِى. قَالَ وَقُرِّبَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَدَنَاتٌ خَمْسٌ أَوْ سِتٌّ فَطَفِقْنَ يَزْدَلِفْنَ إِلَيْهِ بِأَيَّتِهِنَّ يَبْدَأُ فَلَمَّا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا - قَالَ فَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ خَفِيَّةٍ لَمْ أَفْهَمْهَا فَقُلْتُ مَا قَالَ - قَالَ « مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ »

Dari Abdullah bin Qurth, dari Nabi—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—, beliau bersabda, "Sesungguhnya hari yang teragung di sisi Allah tabaraka wa ta'ala adalah hari Nahr (Hari Raya Kurban), kemudian hari setelah hari Nahr." Isa berkata; Tsaur berkata, “Yaitu hari kedua.” Ia berkata, “Dan telah didekatkan kepada Rasulullah—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—lima atau enam ekor unta. Unta-unta tersebut mendekat kepadanya, beliau memulai dengan unta yang manapun. Kemudian tatkala telah terjatuh beliau mengucapkan sebuah kalimat yang samar, saya tidak memahaminya. Lalu saya katakan, “Apakah yang beliau katakan?” Ia mengatakan, "Siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya." [22]

7.       Meminta Daging Qurban; Haram

 

Mengenai masalah ini ada beberapa dalil yang melarang untuk meminta, atau dikenal dengan tangan dibawah. Salah satunya adalah :

 

وَعَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ اَلْهِلَالِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - إِنَّ اَلْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً, فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا, ثُمَّ يُمْسِكَ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ, اِجْتَاحَتْ مَالَهُ, فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَى مِنْ قَومِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ; فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ اَلْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا ??[ صَاحِبُهَا ] (1) سُحْتًا - رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ

 

Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.[23]

8.      Membagikan Daging Qurban pada Non Muslim

Membagikan Daging Qurban juga termasuk syi’ar. Maka tidak apa-apa dibagikan kepada non-muslim, semoga mereka diberi Hidayah oleh Allah dengan daging itu untuk masuk islam. Namun, membagikan Daging Qurban pada Non-Muslim juga ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu :

a.      Daging yang dibagikan bukan Qurban wajib, Qurban wajib itu adalah Qurban nazar. Nazar secara harfiah, nazar berarti "mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT."[24] Artinya, ia bernazar untuk berqurban setelah melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

b.      Faqir miskin muslim sudah terbagi seluruhnya.[25]

9.      Waktu Menyembelih Hewan Qurban

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبح

Semua hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah) merupakan waktu untuk menyembelih. [26]

عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ حَدَّثَنِى جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِىَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ « مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ - أَوْ نُصَلِّىَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

Dari Jundab ibn Sufyan ra, ia berkata: Aku mengikuti ‘Idul-Adlha bersama Rasulullah saw. Ketika beliau selesai shalat ‘Idul-Adlha bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing sudah disembelih. Beliau bersabda: Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing (sekarang) sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih atas nama Allah. Disepakati shahihnya. [27]

10.   Tukang potong Qurban dilarang diberi upah dengan Daging Qurban

أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

 

“Sesungguhnya Nabi—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—menyuruhnya untuk mengurus penyembelihan unta beliau (sebagai hewan kurban) dan menyuruhnya untuk membagikan seluruh bagiannya baik berupa daging, kulit, maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.[28]

 

عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَهْدَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ مِنْهَا ثَلَاثِيْنَ بَدَنَةً بِيَدِهِ ثُمَّ أَمَرَ عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا بَقِىَ مِنْهَا وَقَالَ اِقْسِمْ لُحُوْمَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُوْدَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيْرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِيْ قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوْ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ

 

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—berkurban dengan 100 ekor unta ketika haji wada’, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sebanyak 30 ekor unta, kemudian beliau menyuruh ‘Ali, maka ia menyembelih unta yang tersisa. Beliau bersabda, ‘Bagikan dagingnya, pelananya, dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikitpun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya.’ Maka ‘Ali pun melaksanakannya.” [29]

11.     Alat untuk menyembelih Hewan Qurban

Mengenai hal ini, Imam Muslim dalam kitabnya menamai dengan ‘Bab bolehnya menyembelih dengan apa saja yang bisa menumpahkan darah kecuali gigi dan kuku’.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لاَقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِى مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ ». قَالَ وَأَصَبْنَا نَهْبَ إِبِلٍ وَغَنَمٍ فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَىْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا

Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij, Katanya : aku berkata “Wahai Rasulullah kami akan menemui musuh esok, sedangkan kami tidak mempunyai pisau.”Rasulullah --Shallallahu Alaihi Wasallam—bersabda : “Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang bisa menumpahkan darah dengan menyebut nama Allah engkau bisa memakannya asalkan alat tersebut bukan gigi dan kuku. Aku akan mengatakan kepada kamu. Adapun gigi Ia adalah tulang manakala kuku juga adalah pisau orang habsyah (Ethiopia)” Rafi’ berkata : Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing ada seekor unta coba melarikan diri, seseorang melepaskan panah ke arahnya dan lalu ia tangkap Rasulullah Shalallahu Wassalam bersabda: “Memang unta itu ada yang liar seperti binatang liar lain apabila kamu mengalami keadaan demikian bertindaklah seperti tadi.” [30]

12.    Ukuran Hak Mustahiq

Jika diteliti melalui sejarah, pada masa awal-awal hijrahnya Nabi Muhammad—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—(tahun ke-2 hijrah) ke Madinah, kondisi ekonomi umat islam masih mengalami kesulitan. Oleh karena itu, pada saat itu Nabi Muhammad—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—menetapkan aturan bahwa setiap orang yang berqurban tidak boleh mengambil daging qurbannya melebihi keperluan makan tiga hari saja. Hal ini karena mengingat jumlah penerima (mustahiq) jauh lebih banyak dibandingkan yang berqurban (qurbani). Namun ternyata kondisi ini tidak berlangsung lama, terbukti pada tahun berikutnya (tahun ke-3) beliau mampu membangkitkan ekonomi umat muslim di Madinah, sehingga akibatnya jumlah qurbani bertambah banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan hal ini, beliau akhirnya membebaskan setiap orang yang berqurban mengambil bagiannya sesuai dengan ukuran keperluannya. Hal ini sebagaiana diterangkan dalam sabda Nabi—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—berikut:

 

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

 

Siapa saja di antara kalian yang berqurban, maka janganlah menyisakan daging qurban di rumahnya melebihi tiga hari.” Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?” Beliau bersabda: “Makanlah daging tersebut dan bagikanlah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan susah, oleh karena itu aku bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka.[31]

Maka, pendapat ulama yang disebutkan oleh Ibn Katsir di atas—baik ukuran sepertiga maupun dua pertiga—tidak menjadi keharusan. Jika pengurusan hewan qurban diserahkan kepada panitia, maka qurbani berhak meminta berapapun bagiannya, namun tetap harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan ma’ruf. Hal ini sebagaimana hadits di atas yang menerangkan perintah Nabi Muhammad—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—kepada ‘Ali untuk mengurus hewan qurban miliknya. ‘Ali melaksanakan segala instruksi yang diberikan oleh Nabi—shallal-`Llāhu ‘alaihi wa sallam—sebagai qurbani pada saat itu.[32]

Wal-Lahu a’lam

Catatan :

 

1.        Sebagian hadits mengutip dari tulisan Ust. Dr. Nashruddin Syarief, tentang Fiqih Qurban

2.      Sebagian hadits mengutip dari tulisan Ust. Fauzy Barokah, tentang Ukuran Mustahiq Qurban

 

 

 



[1]'Allamah ar-Raghib al-Ashfahani, Mu'jam Mufradat Alfazh al-Qur`an. (Mengutip dari Nashruddin Syarief, FIqih Qurban)
[2]  Sunan Ibnu Majah kitab al-adlahi bab al-adlahi wajibah hiya am la no. 3123; Musnad Ahmad no. 8256. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 7672 dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam takhrij Sunan Ibnu Majah.
[3] Sunan at-Tirmidzi kitab al-adlahi bab ad-dalil 'ala annal-udlhiyah sunnah no. 1506. Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata: Hadits ini derajatnya hasan shahih.
[4] QS. Al-Hajj [22] : 32
[5] QS. Al-Hajj [22] : 36
[6] Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Hajj [22] : 32
[7] Shahih al-Bukhari kitab al-adlahi bab udlhiyyatin-Nabi saw no. 5553
[8] Shahih al-Bukhari bab man dzabahal-adlahiya bi yadihi no. 5558, 5564, 5565; Shahih Muslim bab istihbab ad-dlahiyyah wa dzabhiha mubasyarah no. 5199-5200
[9] Bulughul-Maram no. 1378
[10] Musnad Ahmad bab hadits al-Bara ibnu ‘Azib no. 17919
[11] Shahih Muslim kitab al-adlahi bab sinnil-udlhiyah no. 5194
[12] Nashruddin Syarief, Artikel At-Taubah Institute
[13] Shahih Muslim Bab Istihbab shiyam tsalatsah ayyam min kull no. 2804
[14] HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnuu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan
[15] QS. al-Hajj [22]: 28
[16] QS. al-Hajj [22]: 36
[17] Fauzy Barokah, Makalah Mustahiq Qurban
[18] QS. al-Hajj [22]: 28
[19] QS. al-Hajj [22]: 36
[20] Shahīh Muslim kitābul-hajj bab fis-shadaqati bi luhūmil-hadyi wa julūdihā wa jilālihā no. 3244
[21] Musnad Ahmad: I/311 no. 2359
[22] Sunan Abū Dāwūd kitābul-manāsik bāb man naharal-hadya bi yadihi wa-sta’āna bi ghairihi no. 1767
[23] Bulughul-Maram Bab qasmi as-shadaqah no. 645
[24] Replubika, Nazar, pengertian dan hukumnya menurut Islam
[25] Video YouTube, Ustadz Abdul Somad
[26] Musnad Ahmad hadits Jubair ibnuu Muth’im no. 16794, Shahih Ibnuu Hibban kitab al-hajj bab al-wuquf bi ‘Arafah wal-Muzdalifah no. 3854
[27] Bulughul-Maram no. 1375              
[28] Shahīh Muslim kitābul-hajj bab fis-shadaqati bi luhūmil-hadyi wa julūdihā wa jilālihā no. 3244
[29] Musnad Ahmad: I/311 no. 2359
[30] Shahih Muslim Bab jawaza adz-dzabh bikulli ma anharu ad-dam no. 5204
[31] Shahīh al-Bukhārī kitābul-adlāhī bāb mā yu`kalu min luhūmil-adlāhī wa mā yutazawwadu minhā no. 5569
[32] Fauzy Barokah, Makalah Mustahiq Qurban