Keseteraaan Gender atau 'Keadilan' Gender?


Muhamad Redho Al Faritzi 


Para pejuang feminisme seringkali menggunakan kata Kesetaraan Gender”, sehingga dalam gerakannya, kaum feminis selalu menuntut kesetaraan 50:50 dengan kaum laki-laki dalam segala bidang kehidupannya. Padahal dalam Islam, laki-laki dan perempuan itu sederajat, tidak berbeda kelas, dan saling melengkapi. Masing-masing dari keduanya membutuhkan pasangan. Sehingga dari dahulu, Islam sudah mengajarkan yang namanya Keadilan Gender.

Tentu, kata adil disini adalah adil menurut makna Islam, yaitu adil bukan berarti sama rata, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya, bersifat proporsional, dan sesuai dengan kodrat juga fungsinya masing-masing. Laki-laki dengan haknya laki-laki, perempuan dengan haknya perempuan. Bukan malah perempuan ingin merebut haknya laki-laki, atau malah sebaliknya.

Islam bukanlah agama yang bias gender. Ajaran-ajarannya pun tidak ada yang memerintahkan untuk menindas perempuan. Justru Islam memberikan porsi kedudukan yang besar terhadap perempuan, serta memuliakannya. Dalam Al-Quran terdapat satu surat yang bernama an-Nisa artinya kaum wanita. Dalam surat ini, Allah swt mengangkat derajat perempuan dalam hal pernikahan, rumah tangga dan waris. yang saat itu direndahkan di kalangan bangsa arab. 

Ada juga dalam surat al-Mujadilah yang memiliki makna seorang wanita yang menggugat. Dalam ayat pertamanya Allah menyatakan dengan tegas: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.[1]

Menurut Hamid Fahmy Zarkasy, seruan pada kesamaan merupakan tuntutan zaman posmo yang seringkali sarat akan kepentingan sesaat dan berubah-ubah. Paham ini berkesimpulan keliru, bahwa kesamaan adalah keadilan; kerja menyetarakan perempuan dengan laki-laki adalah kebaikan sedangkan membeda-bedakan adalah kejahatan.

Hamid Fahmy melanjutkan, bahwa menyamakan laki-laki dengan perempuan adalah utopia fatamorganis; menjanjikan tapi tidak menjamin, membela tapi untuk menguasai. Lagi pula, tuntutan kesetaraan ini tidak universal sifatnya. Ia hanya terjadi karena ada kasus di satu tempat yang dalam hal ini banyak terjadi di Amerika. Bila dipaksakan untuk berlaku universal maka akan tejadi ketimpangan dan kekacauan.[2]

            Maka makna dari keadilan disini adalah memperlakukan laki-laki dan perempuan sebagaimana fitrah penciptaannya. Satu-satunya cara untuk memperlakukan keduanya dengan adil adalah dengan membiarkan keduanya berbeda dan menjalani hak dan fitrahnya masing-masing. Keduanya pun sederajat dan memiliki keistimewaannya masing-masing, yang hanya membedakan tentu adalah derajat taqwanya kepada Allah swt.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣

13.  Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. (Q.S Al-Hujurat [49] : 13)


Wal-Llahu A'lam{}*



[1] Nashruddin Syarief, Menangkal Virus Islam Liberal : Panduan Islamic Worldview Untuk Para Aktivis Dakwah (Bandung: Persis Pers, 2013), hlm. 226

[2] Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat: Refleksi Tentang Westernisasi, Liberalisasi, dan Islam (Jakarta: INSIST, 2012), hlm. 236