Muhamad Redho Al Faritzi
Akhir-akhir ini, penulis sering menemukan postingan di media sosial yang membagikan dokumentasi kegiatan "shalawatan". Banyak sekali orang yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tentu tidak ada yang salah dari kegiatan ini, namun ada beberapa yang rasanya janggal dan tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi itu sendiri.
Di antara masalahnya itu adalah adanya
ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, juga musik yang mengiringi bahkan
sampai joget-joget sehingga acara shalawat tersebut terkesan seperti konser
musik, bahkan bukan lagi shalawat yang dinyanyikan, tetapi lagu-lagu yang viral
di zaman sekarang.
Di balik semua kekeliruan ini tentu ada yang harus mereka pahami kembali terkait makna dan esensi dari shalawat itu sendiri, apa dan bagaimana Shalawat
itu. Shalawat adalah bentuk jama' dari kata shalat yang arti asalnya
adalah berdoa. Ar-Raghib Al-Asfahani menjelaskan dalam kitabnya, al-Mufrodat
fi Gharibil Qur'an, bahwa berdoa yang dimaksud adalah ad-du'a
(berdo'a), at-tabrik (memohonkan berkah), dan at-tamjid (memuliakan).
Maka bershalawat bermakna: berdo'a, memohonkan berkah, keselamatan, dan
kemuliaan untuk Nabi Muhammad saw.
Singkatnya bisa
kita pahami bahwa shalawat adalah do'a. Meski berdo'a bisa dengan pelafalan
yang keras (dzahir) atau tidak lirih (sir), kita harus tau bahwa
dalam berdo'a pun ada adab-adabnya. Di antara adabnya adalah khusyu, suci, dan
tenang, tidak terburu-buru. Jika shalawat diiringi musik, atau bahkan sampai
joget-joget karena menikmati iringan musiknya, dimana letak berdo'anya? Jika
memang sedang berdo'a, dimana letak adabnya?
Kita harus mampu bedakan antara 'bershalawat' dan 'shalawatan'. Bershalawat artinya kita mendoakan Nabi yang di mana dalam berdo'a tersebut memiliki adab-adabnya. Tidak ada kontroversi dalam bershalawat, semua sepakat bahwa bershalawat kepada Nabi itu adalah perintah Allah dan memiliki banyak keutamaan.
Sebagai umatnya, shalawat sudah seharusnya diamalkan oleh umat
muslim, karena Allah swt dan malaikat-Nya juga bershalawat (memuliakan) kepada
Nabi saw (Al-Ahzab [33]: 56). Maka sungguh aneh jika manusia yang lebih rendah
dari Allah swt dan malaikat enggan atau malas bershalawat kepada Nabi.
Namun jika konteksnya 'shalawatan', kita harus hati-hati
memaknainya. Karena di dalamnya tidak menutup kemungkinan ada maksiat yang
secara tidak langsung merusak esensi shalawat itu sendiri. Pertama,
ada beberapa majelis yang kurang ketat dalam hal memisahkan tempat laki-laki
dan perempuan. Di mana ikhtilat (bercampur) antara laki-laki dan perempuan
sudah jelas haramnya tanpa ada pertentangan di kalangan para ulama.
Kedua, dalam majelis shalawatan pasti
diiringi dengan musik. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang
berpendapat bahwa penggunaan musik sebagai pengiring dalam shalawat adalah
haram. Pendapat ini mengacu pada beberapa dalil dan ulama yang menyatakan bahwa
musik itu haram dalam agama Islam. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada
larangan khusus terkait musik yang mengiringi shalawat. Terlebih dalam sejarah
Islam, musik dalam shalawat telah menjadi bagian dari tradisi di berbagai
budaya Muslim. Hal ini menurut mereka boleh-boleh saja, selama tidak mengubah
esensi dari shalawat itu sendiri dan tentu yang paling penting menurut mereka
adalah niat dan makna di balik shalawat tersebut.
Adanya kedua pertentangan ini dalam 'shalawatan' menunjukan ada masalah atau hal yang belum jelas (syubhat) di dalamnya. Majelis 'shalawatan' pun bisa dipastikan bukan Sunnah Nabi saw, sehingga tidak perlu disejajarkan dengan Sunnah Nabi saw. 'Shalawatan' ini juga menjadi perdebatan di antara para ulama terkait kebolehannya.
Sesuatu yang tidak jelas kesepakatan
halal-haramnya di kalangan para ulama dalam istilah syari'at disebut dengan syubhat.
Syubhat ini harus dijauhi, sebab sedikitnya merupakan noda dalam
keberagamaan seorang muslim. Nabi saw. bersabda:
إِنَّ
الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ
لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ
اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي
الْحَرَامِ
Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah
yang syubhat (meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka
barang siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah
menjaga kesucian agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa yang kena pada perkara
yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram.[1]
Dalam hal ini kita pun harus bisa memilah dan memilih majelis
shalawat. Jangan sampai ikut majelis shalawat karena suka dengan musiknya, suka
dengan joget-jogetnya, atau bahkan semangat karena ada 'ukhti-ukhti'-nya.
Ingat, shalawat itu adalah do'a, dan do'a adalah Ibadah. Pertanyaannya, apakah
pantas jika ibadah dilakukan seperti itu? Joget-joget? Menggunakan musik
sehingga esensi ibadahnya hilang? Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan?
Sungguh sangat memalukan! Secara tidak sadar, mereka merusak Islam itu sendiri
dengan perlahan dan memberikan celah bagi para pembenci Islam untuk menyerang
Islam sedikit demi sedikit.
Kekeliruan yang terjadi pada shalawatan ini tentu termasuk pada
perilaku mencampuradukkan antara hak dan batil. Hal ini jelas dilarang oleh
Allah swt. langsung dalam Al-Qur'an. Majelis 'shalawatan' ini juga sama halnya
dengan acara maulid Nabi. Sama-sama tidak ada dasar dalilnya dan tidak juga
dicontohkan oleh para sahabat dan generasi salaf sesudahnya. Maka bisa
dikatakan atau bahkan disepakati bahwa hal ini adalah bid'ah (sesuatu hal yang
baru) dan tidak diajarkan oleh Nabi secara langsung. Sehingga para ulama pun
hanya berbeda pendapat dalam hal Bid'ah Hasanah atau Bid'ah Sayyi'ah-nya,
bukan pada Bid'ah atau bukan Bid'ah-nya.
Namun perlu diingat bahwa kekeliruan ini hanya terjadi pada oknum
atau beberapa kelompok saja, bukan berarti penulis memukul rata bahwa
shalawatan adalah hal yang bermasalah dan kontroversial. Tentu shalawatan
tidaklah haram untuk diamalkan, selama niat dalam shalawatan itu baik. Misal,
untuk bersama-sama mendo'akan Nabi Muhammad saw, mempertkuat tali silaturahmi,
dan hal baik lainnya yang bisa menjadi alasan shalawatan tetap halal
dilaksanakan.
Wal-Llahu A'lam. {}*
