Redefinisi Makna & Esensi Shalawat (1) : Antara Bershalawat dan 'Shalawatan'

 



Muhamad Redho Al Faritzi


Akhir-akhir ini, penulis sering menemukan postingan di media sosial yang membagikan dokumentasi kegiatan "shalawatan". Banyak sekali orang yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tentu tidak ada yang salah dari kegiatan ini, namun ada beberapa yang rasanya janggal dan tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi itu sendiri. 

Di antara masalahnya itu adalah adanya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, juga musik yang mengiringi bahkan sampai joget-joget sehingga acara shalawat tersebut terkesan seperti konser musik, bahkan bukan lagi shalawat yang dinyanyikan, tetapi lagu-lagu yang viral di zaman sekarang.

Di balik semua kekeliruan ini tentu ada yang harus mereka pahami kembali terkait makna dan esensi dari shalawat itu sendiri, apa dan bagaimana Shalawat itu. Shalawat adalah bentuk jama' dari kata shalat yang arti asalnya adalah berdoa. Ar-Raghib Al-Asfahani menjelaskan dalam kitabnya, al-Mufrodat fi Gharibil Qur'an, bahwa berdoa yang dimaksud adalah ad-du'a (berdo'a), at-tabrik (memohonkan berkah), dan at-tamjid (memuliakan). Maka bershalawat bermakna: berdo'a, memohonkan berkah, keselamatan, dan kemuliaan untuk Nabi Muhammad saw.

            Singkatnya bisa kita pahami bahwa shalawat adalah do'a. Meski berdo'a bisa dengan pelafalan yang keras (dzahir) atau tidak lirih (sir), kita harus tau bahwa dalam berdo'a pun ada adab-adabnya. Di antara adabnya adalah khusyu, suci, dan tenang, tidak terburu-buru. Jika shalawat diiringi musik, atau bahkan sampai joget-joget karena menikmati iringan musiknya, dimana letak berdo'anya? Jika memang sedang berdo'a, dimana letak adabnya?

Kita harus mampu bedakan antara 'bershalawat' dan 'shalawatan'. Bershalawat artinya kita mendoakan Nabi yang di mana dalam berdo'a tersebut memiliki adab-adabnya. Tidak ada kontroversi dalam bershalawat, semua sepakat bahwa bershalawat kepada Nabi itu adalah perintah Allah dan memiliki banyak keutamaan. 

Sebagai umatnya, shalawat sudah seharusnya diamalkan oleh umat muslim, karena Allah swt dan malaikat-Nya juga bershalawat (memuliakan) kepada Nabi saw (Al-Ahzab [33]: 56). Maka sungguh aneh jika manusia yang lebih rendah dari Allah swt dan malaikat enggan atau malas bershalawat kepada Nabi.

Namun jika konteksnya 'shalawatan', kita harus hati-hati memaknainya. Karena di dalamnya tidak menutup kemungkinan ada maksiat yang secara tidak langsung merusak esensi shalawat itu sendiri. Pertama, ada beberapa majelis yang kurang ketat dalam hal memisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Di mana ikhtilat (bercampur) antara laki-laki dan perempuan sudah jelas haramnya tanpa ada pertentangan di kalangan para ulama.

Kedua, dalam majelis shalawatan pasti diiringi dengan musik. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat bahwa penggunaan musik sebagai pengiring dalam shalawat adalah haram. Pendapat ini mengacu pada beberapa dalil dan ulama yang menyatakan bahwa musik itu haram dalam agama Islam. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada larangan khusus terkait musik yang mengiringi shalawat. Terlebih dalam sejarah Islam, musik dalam shalawat telah menjadi bagian dari tradisi di berbagai budaya Muslim. Hal ini menurut mereka boleh-boleh saja, selama tidak mengubah esensi dari shalawat itu sendiri dan tentu yang paling penting menurut mereka adalah niat dan makna di balik shalawat tersebut.

Adanya kedua pertentangan ini dalam 'shalawatan' menunjukan ada masalah atau hal yang belum jelas (syubhat) di dalamnya. Majelis 'shalawatan' pun bisa dipastikan bukan Sunnah Nabi saw, sehingga tidak perlu disejajarkan dengan Sunnah Nabi saw. 'Shalawatan' ini juga menjadi perdebatan di antara para ulama terkait kebolehannya. 

Sesuatu yang tidak jelas kesepakatan halal-haramnya di kalangan para ulama dalam istilah syari'at disebut dengan syubhat. Syubhat ini harus dijauhi, sebab sedikitnya merupakan noda dalam keberagamaan seorang muslim. Nabi saw. bersabda:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah yang syubhat (meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka barang siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram.[1]

Dalam hal ini kita pun harus bisa memilah dan memilih majelis shalawat. Jangan sampai ikut majelis shalawat karena suka dengan musiknya, suka dengan joget-jogetnya, atau bahkan semangat karena ada 'ukhti-ukhti'-nya. Ingat, shalawat itu adalah do'a, dan do'a adalah Ibadah. Pertanyaannya, apakah pantas jika ibadah dilakukan seperti itu? Joget-joget? Menggunakan musik sehingga esensi ibadahnya hilang? Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan? Sungguh sangat memalukan! Secara tidak sadar, mereka merusak Islam itu sendiri dengan perlahan dan memberikan celah bagi para pembenci Islam untuk menyerang Islam sedikit demi sedikit.

Kekeliruan yang terjadi pada shalawatan ini tentu termasuk pada perilaku mencampuradukkan antara hak dan batil. Hal ini jelas dilarang oleh Allah swt. langsung dalam Al-Qur'an. Majelis 'shalawatan' ini juga sama halnya dengan acara maulid Nabi. Sama-sama tidak ada dasar dalilnya dan tidak juga dicontohkan oleh para sahabat dan generasi salaf sesudahnya. Maka bisa dikatakan atau bahkan disepakati bahwa hal ini adalah bid'ah (sesuatu hal yang baru) dan tidak diajarkan oleh Nabi secara langsung. Sehingga para ulama pun hanya berbeda pendapat dalam hal Bid'ah Hasanah atau Bid'ah Sayyi'ah-nya, bukan pada Bid'ah atau bukan Bid'ah-nya.

Namun perlu diingat bahwa kekeliruan ini hanya terjadi pada oknum atau beberapa kelompok saja, bukan berarti penulis memukul rata bahwa shalawatan adalah hal yang bermasalah dan kontroversial. Tentu shalawatan tidaklah haram untuk diamalkan, selama niat dalam shalawatan itu baik. Misal, untuk bersama-sama mendo'akan Nabi Muhammad saw, mempertkuat tali silaturahmi, dan hal baik lainnya yang bisa menjadi alasan shalawatan tetap halal dilaksanakan. 

Wal-Llahu A'lam. {}*



[1] Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52