Hermeneutika dalam Lingkar Tafsir (1): Problematika Penafsiran Al-Qur'an



Muhamad Redho Al Faritzi


Saat ini, tafsir sebagai metode penafsiran Al-Qur'an atau tafsir tradisional dianggap sebagai tafsir yang kuno dan terlalu terpaku pada teks (tekstual) dalam menafsirkan Al-Qur'an. Hasil-hasil dari penafsiran para ulama pun dianggap tidak kritis, bias gender, menindas wanita, dan sudah tidak relevan lagi untuk zaman sekarang. Lebih parah lagi, terkait hal ini disampaikan juga oleh Amin Abdullah, salah satu Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2005-2010), mengatakan dengan beraninya bahwa tafsir-tafsir klasik Al-Qur'an kini sudah tidak lagi memberi makna dan fungsi yang jelas dalam kehidupan umat Islam.[1]


Oleh sebab itu, Al-Qur'an harus ditafsirkan ulang (reinterpretasi Al-Qur'an). Karena Al-Qur'an dianggap sebagai refleksi dan reaksi dari kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat Arab Jahiliyyah pada abad ke-7 masehi yang primitif dan patriarkis. Karena itu, ayat-ayat Al-Qur'an yang terkesan tidak manusiawi (barbarian)[2] dan menindas wanita[3] perlu ditinjau dan ditafsirkan ulang agar sesuai dengan peradaban manusia modern yang sifatnya sedang dan terus berubah.[4]


Salah satu metode penafsiran yang diusung adalah Hermeneutika. Hermeneutika itu sendiri bukan berasal dari tradisi Islam, melainkan dari tradisi barat. Penggunaan tersebut dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa Al-Qur'an hanyalah produk budaya (muntaj ats-tsaqafiy/cultural product), sehingga Al-Qur'an harus komunikatif, di mana manusia diberi ruang kebebasan dalam menafsirkannya, terlepas dari prasangka Al-Qur'an yang terlanjur sudah dianggap Mahasuci, bahkan anti-kritik.[5] Sehingga metode inilah yang dirasa cocok untuk dikembangkan dan menjadi salah satu metodologi penafsiran pada Al-Qur'an.


            Selain itu, hal yang melatarbelakangi adanya pandangan bahwa hermeneutika dapat diterapkan sebagai metode tafsir Al-Qur'an yaitu kajian hermeneutis dalam memahami kitab suci, termasuk Al-Qur'an. Komaruddin Hidayat menjelaskan bahwa pokok dari kajian hermeneutik ialah problem kesenjangan bahasa, kultur, penafsiran, dan misteri sebuah teks. Lalu Hidayat pun menjelaskan bahwa problem hermenutik dari kitab suci ialah diantaranya bagaimana juru bicara Tuhan menjelaskan kehendak yang dimaksud oleh Langit (Tuhan) kepada manusia yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dan bahasanya pun berbeda?[6] Dari pemahaman itulah lahir bahwa pesan yang Tuhan sampaikan pada manusia melalui sang juru bicara-Nya itu tidak murni ketika sampai pada manusia, karena kesenjangan bahasa yang menyebabkan adanya penafsiran terhadap pesan Tuhan oleh juru bicara-Nya agar dapat dipahami manusia.


Hasil dari penggunaan metode hermeneutika pada Al-Qur'an itu sendiri bisa dilihat dari beberapa kesimpulan para hermeneut Muslim, salah satunya Nasr Hamid Abu Zayd. Dirinya mengatakan bahwa jin dan setan tidak ada dalam realitas dan hanya ada dalam mitos. Jin, sihir, hasad ataupun sihir itu pada hakikatnya tidak ada dalam realitas dan hanya bersifat mitologis yang 'hidup' dalam konsep mental saja.[7]


    Maka tulisan selanjutnya akan mengulas dan mengkritisi apakah hermeneutika dapat dijadikan sebagai metode penafsiran Al-Qur'an, dengan menggantikan tafsir klasik yang telah dirancang oleh para ulama terdahulu? Dan apakah dengan menggunakan metode hermeneutika ini dapat memperluas kajian tafsir Al-Qur'an atau bahkan hanya menghasilkan tafsiran yang tidak tepat dan bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.



[1] Pernyataan ini ditulis oleh Amin Abdullah dalam kata pengantar buku Hermeneutika Pembebasan: Metodologi Tafsir Al-Qur'an Menurut Hassan Hanafi, yang ditulis oleh Ilham B. Saenong.

[2] Misal ayat-ayat tentang jihad dan hukum pidana (hudud) seperti qisas, rajam, potong tangan, cambuk, dan yang lainnya.

[3] Misal ayat-ayat tentang dibolehkannya poligami, mengatur pembagian hak waris, menekan superioritas suami dan yang lainnya.

[4] Hamid Fahmy Zarkasyi et. al, Rasional Tanpa Menjadi Liberal: Menjawab Tantangan Liberalisasi Pemikiran Islam (Jakarta: INSIST, 2021), hal. 54

[5] Edi Mulyono, Belajar Hermeneutika (Yogyakarta: IRCiSoD, 2012). Dikutip oleh Tiar Anwar Bachtiar, Pertarungan Pemikiran Islam Di Indonesia: Kritik-Kritik Terhadap Islam Liberal Dari H.M. Rasjidi Sampai INSIST (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2017), hal. 329

[6] Komaruddin Hidayat, Menafsirkan Kehendak Tuhan (Bandung: Mizan Media Utama, 2004), hal. 8

[7] Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen Ke Dominasi Sekular-Liberal (Jakarta: Gema Insani, 2005), hal. 326