Muhamad Redho Al Faritzi
Negara-negara maju seperti Jerman, Belanda, Jepang dan Singapura kini sedang berusaha mengatasi krisis demografis. Laporan kependudukan PBB memperkirakan pada tahun 2030 daratan Eropa akan kehilangan sekitar 41 juta penduduknya. Banyak wanita yang mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan. Hal ini dipastikan akan berdampak sangat buruk bagi masa depan negara-negara yang bersangkutan.
Menurut laporan majalah Stern (no. 27, edisi 28 Juni 2005), jika dalam kurun waktu 50 tahun angka kelahiran selalu lebih kecil dari angka kematian seperti sekarang ini, maka pada tahun 2060 populasi Jerman diprediksi akan didominasi oleh generasi tua jompo; negeri itu kelak menjadi Land ohne Kinder (Negara tanpa Anak).[1]
Dalam gerakannya, kaum feminis selalu menuntut kesetaraan 50:50
dengan kaum laki-laki dalam segala bidang kehidupannya. Mereka merasa tertindas
menjadi seorang istri, anggapannya wanita hanya dijadikan alat pemuas nafsu
saja. Bahkan keharusan mengurus anak juga dianggap sebuah penindasan.
Peran Ibu sebagai ‘madrasatul-ula’ seperti tiada artinya. Keluarga yang seharusnya bertanggung jawab pada pendidikan
generasi masa depan anaknya menjadi rapuh karena wanita selalu tidak mau
mengalah pada pria, perceraian pun terus meningkat. Wanita menjadi gila karir,
kehidupan alami mereka di keluarga pun dilupakan.
Semakin nyatalah ideologi Marxis yang menilai keluarga sebagai
musuh pertama yang harus dihancurkan dan diperkecil perannya demi menghilangkan
diskriminasi sosial. Keluarga kemudian oleh Marx dianggap
sebagai cikal-bakal segala ketimpangan sosial yang ada, terutama berawal dari
hubungan yang timpang antara suami dan istri.[2]
Keluarga yang merupakan “pabriknya” kehidupan manusia dan di sana perempuan berposisikan sebagai 'madrasatul-ula'-nya
malah diabaikan dan kemudian ditinggalkan karena hendak menjerumuskan diri ke
dalam kehidupan yang sebenarnya bukan kehidupannya. Akibatnya yang lahir dari keluarga-keluarga
yang rapuh tersebut adalah orang-orang yang terasing dengan nilai kehidupannya,
sebuah generasi yang rusak karena tidak pernah mendapatkan pendidikan seorang
ibu sebagaimana mestinya.[3]
Bahkan mereka juga menjauhkan diri dari kehamilan, sehingga
munculah gerakan childfree, sebuah keputusan pasangan suami-istri untuk
tidak mempunyai anak. Alhasil, pernikahan pun dijauhi. Nafsu mereka disalurkan
melalui ‘pria sewaan’, atau bahkan lewat sesama jenisnya (lesbian).[4]
Rasanya, gerakan feminis seperti ini terkesan“kebablasan”. Makna kesetaraan perempuan atas penuntutan haknya terhadap sistem patriarki telah ditambah dengan tuntutan yang diluar batas hingga jauh dari sasaran awal yakni hak perempuan.
Narasi yang dibawa oleh feminis dengan membenarkan adanya
tindakan pendominasian perempuan di sektor publik dengan menyingkirkan peran
domestik, menjauhi pernikahan karena anggapan patriarki, serta menormalisasikan
pecinta sesama jenis menjadi tuntutan yang menyalahi aturan dan ajaran agama.[5]
Padahal dalam Islam sama sekali tidak melarang dan memarginalkan
perempuan dalam ikut berekspresi di ranah publik. Akan tetapi gerakan feminisme
yang berasal dari keterpurukan bangsa baratlah yang menjadikan pola pikir
wanita saat ini merasa dimarginalkan oleh laki-laki.
Pada akhirnya gerakan feminisme akan dinilai
sebagai gerakan massal yang akan menyeret perempuan jauh dari agamanya dan
hanya memprioritaskan pekerjaan dan karir semata dengan menyepelekan
nilai-nilai agama.
Sehingga hal ini secara tidak langsung
menghilangkan kesucian agama dan mejadikan agama bukan lagi sebagai tolak ukur
dan ajaran yang baik melainkan suatu pengekangan terstruktur untuk perempuan.
Para feminis ini pun tidak mengerti bagaimana konsep gender yang benar dalam Islam, mereka selalu berhipotesis bahwa Islam melakukan diskriminasi terhadap perempuan.
Padahal realitanya, Islam selalu memberikan tempat dan ruang yang istimewa bagi
perempuan, dan syariat Allah Swt menjadi bukti bahwa Islam selalu memberikan
tempat yang istimewa bagi perempuan.[6] Sehingga
tanpa gerakan feminisme pun perempuan dalam Islam mampu untuk setara atau
bahkan lebih mulia dibandingkan laki-laki. Hal ini sebagaimana dengan
firman-Nya:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
34. Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (Q.S An-Nisa [4] : 34
[1] Lihat Syamsuddin Arif, “Menyikapi Feminisme Dan Isu Gender,” dalam Jurnal Al-Insan "Wanita dan Keluarga \: Citra Sebuah Peradaban, No. 2, Vol. 3, hlm. 94
[2] Ratna Megawangi, Membiarkan
Berbeda: Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender (Edisi Revisi) (Depok:
Indonesia Heritage Foundation (IHF), 2014), hlm. 9-11
[3] Syarief, Menangkal
Virus Islam Liberal : Panduan Islamic Worldview Untuk Para Aktivis Dakwah, hlm. 232
[4] Syarief, Menangkal
Virus Islam Liberal : Panduan Islamic Worldview Untuk Para Aktivis Dakwah, hlm. 231
[5] Meywa Ajeng Arinahaten, “Pertentangan Pemikiran Antara
Gerakan Feminisme Dan Anti-Feminisme Di Indonesia,” Kusa Lawa 1, no. 2 (2021): 79–90,
https://doi.org/10.21776/ub.kusalawa.2021.001.02.08.
[6] Rifki Azkya Ramadhan, Magnum Opus 2021 : Kumpulan Artikel Mengenai Isu-Isu Pemikiran Islam
(Bandung: Tsaqafah Press, 2021).
